Bintan Segera Miliki Perbup soal Lahan Mangrove, Bidik Bisnis Perdagangan Karbon

Konten Media Partner
14 Oktober 2022 16:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wisata Ekang Mangrove Park, Kabupaten Bintan..
zoom-in-whitePerbesar
Wisata Ekang Mangrove Park, Kabupaten Bintan..
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bintan, Batamnews - Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau dalam waktu dekat akan segera mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait lahan mangrove.
ADVERTISEMENT
Diketahui, ada empat desa di Bintan yang 80 persennya merupakan daerah mangrove yakni Pengudang, Malang Rapat, Busung dan Penaga.
Hal ini terungkap dalam pertemuan Bupati Bintan Roby Kurniawan dengan Peneliti Kelembagaan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BGRM) RI, Dr Suryadi.
"Pertemuan tadi banyak meninggalkan catatan. Prinsipnya kita mendukung sepenuhnya program tersebut karena memang bermanfaat bagi daerah khususnya masyarakat. Tinggal kita tindak lanjuti," ujarnya.
Kendala yang dihadapi di Kabupaten Bintan adalah masih belum adanya regulasi untuk melakukan proses rehabilitasi tersebut. Untuk itu lah dirinya siap menuntaskan regulasi dalam bentuk Perbup dalam kurun waktu dua bulan ke depan.
Roby juga menyampaikan bahwa mangrove bisa dimanfaatkan sebagai perdagangan karbon, yaitu pembelian dan penjualan izin yang memungkinkan pemegang izin untuk melepaskan karbondioksida atau gas rumah kaca lainnya.
ADVERTISEMENT
Perdagangan karbon dilakukan dengan tujuan mengurangi emisi karbon secara bertahap dan mencegah perubahan iklim global.
"Ternyata Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan memiliki program kompensasi bagi daerah sesuai dengan luas wilayah mangrovenya," katanya.
(ary)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di