news-card-video
14 Ramadhan 1446 HJumat, 14 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

BPJS Kesehatan Gagalkan Hearing DPRD Batam Bahas Nasib Pasien

12 Januari 2019 11:40 WIB
clock
Diperbarui 15 Maret 2019 3:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BPJS Kesehatan Gagalkan Hearing DPRD Batam Bahas Nasib Pasien
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Batam - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) yang kedua terhadap keluhan Muryanti terkait pelayanan BPJS Kesehatan Kota Batam, Jumat (11/1/2019). Namun pihak BPJS malah tidak hadir.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Komisi IV DPRD Batam, Udin P Sihaloha mengatakan, ketidakhadiran BPJS dalam RDP tersebut sudah disampaikan melalui surat. "Surat ini kami terima hari ini," ujar Udin, Jumat (11/1/2019).
Ketidakhadiran BPJS Kesehatan, membatalkan kelanjutan rapat dengar pendapat, yang seharusnya dapat berlangsung. Namun, ia mengaku akan melakukan perundingan secara internal untuk kembali diakan RDP berikutnya.
"Ini masih dirapatkan di komisi," ucap dia.
Melalui surat tersebut, Ketua BPJS Kesehatan, Zoni Anwar Tanjung menjelaskan alasan ketidakhadiran BPJS dalam hearing kedua, karena adanya penutupan audit atas aset dana jaminan sosial (DJS) kesehatan 2018 oleh BPKB perwakilan Provinsi Kepri di BPJS Kesehatan.
Dalam surat tersebut BPJS bersikukuh pada keputusannya dalam RDP senin lalu. Bahwa pihak BPJS tidak bisa mengabulkan permintaan Muryanti untuk memindahkan anaknya Dirga Saputra, dari pasien umum menjadi pasien BPJS.
ADVERTISEMENT
Dirga Saputra pasien anak usia 5 tahun sudah 24 hari di rawat di ICU RSUD Embung dengan kondisi koma. Muryanti memohon anaknya dipindahkan menjadi pasien BPJS karena merasa sudah tidak sanggup dengan biaya berobat puluhan juta yang harus ditanggungnya.
Muryanti mengaku, selama menjadi peserta BPJS kelas satu, dia sekeluarga belum pernah menggunakan BPJS. Dia juga termasuk peserta aktif yang tidak pernah menunggak pembayaran.
Oleh karena itu dia berani untuk mengadukan permohonannya ke komisi IV DPRD Kota Batam. Namun sayangnya hingga hari ini usahanya belum membuahkan hasil.
Alasan BPJS Kesehatan menolak permintaan Muryanti karena mengacu pada Permen Kesehatan RI No. 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN. Yang berbunyi, status kepesertaan pasien harus dipastikan sejak awal masuk fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.
ADVERTISEMENT
Dalam Rapat sebelumnya, solusi yang diberikan BPJS untuk Muryanti agar bisa menggunakan layanan BPJS yang selama ini dibayarnya, adalah dengan memindahkan anaknya yang sedang koma ke rumah sakit lain, dan mendaftar dari awal sebagai peserta BPJS.
Seluruh anggota komisi IV DPRD yang hadir dalam rapat tersebut, tidak menyetujui solusi tersebut dengan kondisi anak koma. Mereka sempat menawarkan untuk BPJS tetap memberikan pelayanan, dengan surat dampingan Ketua DPRD Kota Batam, jika memang BPJS Kesehatan cabang Batam, takut mendapat pemeriksaan terkait pelayanan tersebut.
Namun Zoni sebagai ketua BPJS Kesehatan Kota Batam menolak solusi yang diajukan anggota Komisi IV DPRD yang hadir saat itu. Ia berharap adanya keputusan yang lebih bijak.
Komisi IV DPRD pun mengundang kembali BPJS Kesehatan, RSUD Embung Fatimah, dan orang tua pasien anak Dirga. Namun BPJS absen dengan surat pemberitahuan ketidakhadirannya.
ADVERTISEMENT
(das)
*baca berita lainnya di Batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di Batamnews.co.id