Curi Sepeda Motor N-Max di Kijang, KF Terciduk di Tanjungpinang

Konten Media Partner
29 Agustus 2020 11:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi.
Bintan - Polsek Bintan Timur (Bintim) meringkus seorang pria KF, Jumat (28/8/2020). Ia merupakan pelaku curanmor, di Kampung Bina Desa, Batu 18, Kelurahan Seilekop.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Bintim, AKP Ulil Rahim mengatakan, KF mencuri sepedamotor jenis Yamaha N-Max BP 5357 MB milik warga Jalan Nusantara, Batu 18, Gang Perkutut. Kendaraan berwarna hitam les emas itu dicuri saat sedang terparkir di garasi rumah pemiliknya.
"Kejadian pencurian Yamaha N-Max itu, Kamis (27/8/2020) pagi. Lalu pemiliknya melaporkan secara resmi ke Mapolsek dan langsung ditanggapi secara cepat oleh anggotanya," ujar Ulil.
Setelah menerima laporan itu, anggota kepolisian langsung menyisir seluruh wilayah di Bagian Timur Kabupaten Bintan hingga ke Kota Tanjungpinang.
Pelaku KF (23 tahun) ditangkap polisi.
Malamnya sekitar pukul 22.00 WIB didapati motor yang dicuri disembunyikan di salah satu perumahan di Batu 8 Atas Kota Tanjungpinang.
"Dilakukan pengembangan dan akhirnya kita dapati pelakunya berada di Kampung Bina Desa, Batu 18 Kelurahan Sei Lekop. Tak jauh dengan lokasi kejadian," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Pelaku 23 tahun itu ditangkap tanpa perlawanan.
"Pelaku sudah berada di sel tahanan. Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan," katanya.
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di