Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Daftar 3.066 Unit Ponsel yang Digerebek di PT Budi Jasa Sekupang
5 Februari 2018 9:29 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB

ADVERTISEMENT
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Tim I Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri menggerebek sebuah gudang diduga ponsel ilegal di PT Budi Jasa, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau. Ribuan ponsel ilegal berbagai mereka disita.
ADVERTISEMENT
Beberapa ponsel ilegal berbagai merek itu diantaranya 7 pieces merek OPPO R9, 7 pieces merek Huawei, 49 pieces merek Oneplus 5, 8 pieces Honour 8, 30 pieces Sony Xperia X2 Premium, 53 pieces Sony Xperia XA1, 29 pieces Sony Xperia XA, 30 pieces SONY xperia M5, 59 pieces SONY Xperia Z5, 78 pieces merek Black View BV 7000 Pro, 57 pieces merek Black View BV 6000, 58 pieces Black Views BV 9000 Pro, 19 pieces handphone merek Black View BV 8000, 78 pieces Black View BV 8000 Pro, 81 pieces merek Samsung Galaxy S6 Edge+, 84 pieces merek Samsung Galaxy S7, 135 Samsung Galaxy S6, 205 pieces Samsung Galaxy Note 5, 3 pieces Samsung Galaxy J7 Max, 14 pieces merek Xiaomi Note 5 Plus, 50 Redmi 5A, 66 pieces merek M9 V, 23 pieces ME 9 +, 65 pieces M9 F, 17 pieces E9, 3 pieces Sony 2M, 55 pieces Samsung Note 4, 625 pieces Xiaomi 4X, 579 pieces Xiaomi 4A, 219 pieces Xiaomi Note 5 Prime, 89 pieces Xiaomi Redmi Note 5, 4 pieces Xiaomi Redmi Note 5 Plus, 29 pieces merek Xiaomi Redmi Note 5A 4G, 79 pieces Xiaomi 6, 59 pieces ponsel Xiaomi MI Note 3, 3 pieces Xiaomi Max 2.
ADVERTISEMENT
Total ponsel diduga ilegal itu diperkirakan mencapai 3.066 unit.
Dalam penggerebekan itu, ada enam orang yang diduga terkait dengan kasus tersebut diringkus. Diantaranya Bakram yang pemilik atau penanggung jawab di PT. Budi Jasa, Arisa yang merupakan Wakil Direktur, Farida yang bertugas sebagai admin, Watman Kepala Gudang di PT Budi Jasa, Yazid Teli atau Pengawas Lapangan dan Naek merupakan penjaga gudang di PT Budi Jasa.
Dalam penggerebekan itu polisi menyita ribuan ponsel dari berbagai merek.
Gugang tersebut tak jauh dari Showroom Agung Toyota, Sekupang.
Saat disambangi batamnews.co.id, tidak ada aktivitas yang menonjol. Gudang tersebut tampak kosong.
Meski demikian tidak ada segel polisi yang terpasang seperti layaknya penggerebekan sebuah tempat yang diduga lokasi terjadinya kejahatan.
ADVERTISEMENT
Hanya ada satu mobil truk milik PT Budi Jasa terparkir.
Polda Kepri menggerebek pada 30 Januari 2018 sekira pukul 11.00 WIB. Tim I Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri menemukan ponsel ilegal di gudang yang beralatm di Jln RE Martadinata Kompleks Andi jaya Blok A No 10 Kecamatan Sekupang, Batam itu.(yud)
Berita ini terbit pertama kali di batamnews.co.id baca di sini