Daftar 4 Kepala Daerah di Kepri yang Dijerat KPK

Konten Media Partner
16 Agustus 2021 10:24 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi
ADVERTISEMENT
Batam, Batamnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menahan Bupati Bintan, Apri Sujadi terkait korupsi pengaturan cukai rokok dan minuman beralkohol (minol) di Kabupaten Bintan.
ADVERTISEMENT
Kasus ini kian menambah daftar kepala daerah di Kepri yang diciduk KPK.
Hal ini tentunya harus menjadi pembelajaran kepada para kepala daerah lainnya di daerah dengan julukan 'Bumi Segantang Lada' ini untuk berhati-hati dalam mengambil kebijakan dan tindakan.
Jangan sampai, niat baik justru dianggap tak sesuai prosedur dan terasumsi merugikan negara. Begitupun godaan-godaan uang, suap, gratifikasi dan sebagainya yang kerap datang dari berbagai arah.
Sejak Provinsi Kepri terbentuk 18 tahun silam pada 2002, sejumlah kepala daerah sudah ditahan oleh KPK terkait kasus korupsi.
Sekadar mengingat, berikut daftar kepala daerah di Kepri yang ditahan KPK:
1. Ismeth Abdullah
Ismeth Abdullah adalah mantan Kepala Otorita Batam periode 1998-2005 (kini BP Batam). Ismeth menjadi gubernur pertama Provinsi Kepri, ketika awal mula provinsi ini terbentuk.
ADVERTISEMENT
Memulai sebagai Penjabat Gubernur Kepri 1 Juli 2004-2005, Ismeth akhirnya dilantik sebagai Gubernur Kepri untuk periode 19 Agustus 2005 – 19 Agustus 2010.
Kepri sendiri sebenarnya terbentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 25 tahun 2002, merupakan provinsi ke-32 di Indonesia. Di bawah Ismeth, Kepri termasuk provinsi muda yang disegani, baik dari sisi industri, migas dan perikanan.
Hanya saja, saat menjabat sebagai Gubernur Kepri, Ismeth terjegal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)dengan divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Ismeth terbukti merugikan negara Rp 5,4 miliar dalam kasus proyek pengadaan mobil kebakaran pada 2004-2005. Ismeth sendiri menegaskan, pengadaan tersebut saat itu sesuai dengan urgensi dan kebutuhan.
ADVERTISEMENT
2. Nurdin Basirun
Nurdin Basirun merupakan Gubernur Kepri ke-3. Ia menggantikan HM Sani yang wafat pada 2016. Sani dan Nurdin merupakan pemenang Pilkada Kepri 2015. Nurdin kemudian diangkat sebagai gubernur definitif oleh Presiden Jokowi usai HM Sani mangkat.
Pada 10 Juli 2019, Nurdin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di kediamannya di Tanjungpinang.
KPK mengamankan Nurdin bersama lima orang lainnya dan dilakukan pemeriksaan di Jakarta pada keesokan harinya. Pada 11 Juli, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Nurdin bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka berkaitan dengan suap dan gratifikasi terkait izin reklamasi.
Dirinya kemudian ditahan di Rutan KPK dan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Gubernur.
3. Daeng Rusnadi
Daeng Rusnadi merupakan Bupati Natuna periode 2006-2009. Ia sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Natuna periode 1999-2004. Kasus korupsi kemudian menyeretnya.
ADVERTISEMENT
Daeng terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus penyalahgunaan APBD Natuna 2004.
Daeng dianggap telah melakukan perbuatan fiktif pembentukan tim intensifikasi dan ekstensifikasi dana bagi hasil migas 2004. Dia diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Saat kasus terjadi, Daeng malah masih berstatus sebagai Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.
Pada 2018 lalu, Daeng Rusnadi sudah dinyatakan bebas. Selama di penjara, Daeng mengaku banyak mendapatkan bimbingan dan ilmu agama dari ustaz sehingga dirinya bisa menghafal beberapa ayat Alquran. “Alhamdulillah, saya bersyukur selama di penjara bisa hafal ayat Alquran,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
4. Apri Sujadi
Foto: Antara
Nama terakhir menjadi kasus yang paling hangat saat ini. Karier Apri Sujadi tergolong baik, sejak terpilih dan duduk sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bintan.
Ia juga menjabat sebagai Ketua DPD Demokrat Partai Kepri sebelumnya. Berkat keuletannya Apri dipercaya masyarakat sebagai Bupati Bintan.
Namun pada periode kedua jabatannya, Apri malah tergelincir. KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016-2018.
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutterstock
Bersama dengan mantan Kepala BP Kawasan Kabupaten Bintan Muhammad Saleh Umar, Apri ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (12/8/2021) lalu. KPK bahkan menduga, Apri menerima miliaran rupiah dari praktik dugaan tindak pidana korupsi ini.
ADVERTISEMENT
Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Apri dari tahun 2017 s/d 2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 6,3 miliar.
Demikian nama-nama kepala daerah Kepri yang ditahan KPK sejauh ini. Tentunya warga Kepri berharap daftar tersebut tidak terus bertambah.
(fox)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di