Dirjen BC Heru Pambudi Belum Tersangka Impor Tekstil dari Batam, Kejagung Belum

Konten Media Partner
1 Agustus 2020 10:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi saat berkunjung ke Kepri (Foto: Batamnews)
Jakarta - Tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) akan kembali melakukan pemanggilan terhadap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam kasus dugaan korupsi Importasi Tekstil.
ADVERTISEMENT
Kejagung akan memeriksa Heru Pambudi apabila keterangannya masih dibutuhkan dalam rangka mengumpulkan alat dan barang bukti terkait aturan kebijakan importasi tekstil dari luar negeri.
"Pak Jampidsus (Ali Mukartono) sudah ngomong kan, nanti sesuai kebutuhan, kalau perlu, nanti (Dirjen Bea Cukai) dipanggil lagi (penyidik)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020) malam.
Sebelumnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengatakan apabila pemeriksaan Heru Pambudi yang pertama itu dirasa kurang memenuhi alat bukti, maka tim penyidik pidsus akan melayangkan pemanggilan ke-3 untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi importasi tekstil.
ADVERTISEMENT
"Semuanya begitu, bukan hanya beliau (Heru Pambudi). Untuk kebutuhan alat bukti, kalau kurang ya dipanggil lagi (Dirjen Bea Cukai)," ujar Ali di gedung bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2020).
Lebih lanjut dikatakannya, penyidik membutuhkan keterangan anak buah Sri Mulyani sebagai Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI terkait kebijakan dan aturan soal importasi tekstil.
"Yang jelas keterangannya (Heru Pambudi) diperlukan terkait kebijakan importasi tekstil, aturannya seperti apa, kebijakan seperti apa," ucap Ali.
ADVERTISEMENT
Saat disinggung kembali apakah bisa dipastikan Heru Pambudi akan diperiksa kembali, Ali menjawab hal tersebut tergantung hasil evaluasi pemeriksaan sebelumnya. Apabila keterangan Dirjen Bea Cukai dirasa belum cukup memperoleh alat bukti, Ali memastikan akan memeriksa kembali Heru.
"Tergantung hasil evaluasi, kalau hasilnya harus di periksa, ya (Heru Pambudi) diperiksa. Kalau cukup ya cukup," tegasnya.
Sri Mulyani Diperiksa?
Sementara itu Kejagung tidak akan memeriksa Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam kasus dugaan korupsi importasi tekstil yang menjerat pejabat Bea Cukai. Alasan Ali, apabila kasus importasi tekstil itu tidak ada hubungan dengan Sri Mulyaniz, maka tidak perlu dilakukan pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
"Apa urusannya, loh berapa pun ribuan (kontainer impor tekstil), kalau nggak ada hubungannya untuk apa juga . Kalau ada korelasinya, semua pihak," tutur Ali.
Sebelumnya diketahui, tim penyidik menetapkan sejumlah tersangka terhadap Mukhamad Muklas selaku Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai KPU Bea Cukai Batam, Dedi Aldrian selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada KPU Bea dan Cukai Batam dan Hariyono Adi Wibowo selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai I pada KPU Bea dan Cukai Batam.
ADVERTISEMENT
Kemudian, tersangka lain yaitu Kamaruddin Siregar selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai II pada KPU Bea dan Cukai Batam, serta Irianto selaku pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya, Susidiair Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Sejumlah Pejabat BC Batam Tersangka
Kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi tekstil berawal dari penemuan 27 kontainer milik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) di Pelabuhan Tanjung Priok, pada 2 Maret 2020 lalu.
Setelah dicek oleh bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok itu menemukan jumlah dan jenis barang dalam kontainer tidak sesuai dengan dokumen.
Kemudian setelah dihitung, terdapat kelebihan fisik barang, masing-masing untuk PT PGP sebanyak 5.075 roll dan PT FIB sebanyak 3.075 roll.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan dokumen pengiriman, barang kain tersebut seharusnya berasal dari India. Padahal kain-kain tersebut berasal dari China dan tidak pernah singgah di India.
Sementara terkait kerugian keuangan negara dari kasus korupsi importasi tekstil ini, Kejagung masih melakukan penghitungan.
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id