Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten Media Partner
DPRD Desak Bank BPR Tanjungpinang Setor Deviden Rp 1 Miliar ke Kas Daerah
4 Juli 2020 9:18 WIB
ADVERTISEMENT
Tanjungpinang - Pengalihan pembagian deviden sebagai penyertaan modal Pemko Tanjungpinang sebesar Rp 1 miliar pada Bank BPR Lestari Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
ADVERTISEMENT
Diduga, penyertaan modal itu melanggar aturan dan mekanisme yang diatur Kemendagri dan Perda, sehingga menjadi temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah Pemko Tanjungpinang tahun 2019.
Menindaklanjuti temuan tersebut, DPRD Tanjungpinang mendesak Bank BPR Lestari segara menyetorkan uang senilai Rp 1 miliar hasil temuan BPK ke kas daerah.
"Menindak lanjuti temuan itu, kami melakukan pertemuan bersama Bank BPR Lestari tadi pagi," kata Ade Angga kepada Batamnews, Jumat (3/7/2020).
Ade menjelaskan, DPRD mendesak Bank BPR Lestari untuk segera menyetorkan uang senilai Rp 1 miliar itu ke kas daerah Pemko Tanjungpinang.
"Kami juga akan menyurati secara resmi, semestinya uang Rp 1 miliar itu dapat dimanfaatkan Pemko Tanjungpinang untuk masyarakat," sebutnya.
ADVERTISEMENT
Ade Angga menjelaskan, Pemko Tanjungpinang menerima pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp 1,5 miliar atas pembagian deviden dengan Bank Lestari Tanjungpinang tahun 2019.
Namun dalam kenyataannya, Bank BPR Lestari hanya menyetorkan uang senilai Rp 500 juta lebih dan sisanya dialihkan sebagai penyertaan modal.
"Penyertaan modal itu ada mekanisme tersendiri yang diatur Kemendagri dan Perda, dalam Perda juga harus mendapatkan persetujuan DPRD Tanjungpinang, tak boleh langsung masuk," jelasnya.
Ia melanjutkan, Bank BPR Lestari Tanjungpinang mengalihkan uang pembagian deviden itu sebagai penyertaan modal hanya melalui RUPS.
"Tadi kami sudah mengingatkan bahwa ini ada ancaman tidak kepatuhan atau perbuatan melawan hukum," tegasnya.
Menurut Ade Angga, Direktur Bank BPR Lestari Tanjungpinang keberatan untuk mengembalikan uang itu ke kas daerah, dengan alasan bahwa penyertaan modal itu sudah di akui sebagai modal oleh Otoritas Jasa Keuangan.
ADVERTISEMENT
"Kami rasa OJK tidak tahu bahwa uang itu bersumber dari mana dan prosedur penyertaan modal seperti apa, karena ada aturan lain yang mengatur," pungkasnya.
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di
Live Update