Konten Media Partner

Dugaan Pungli Jasa Pandu Tunda di Perairan Batam, Ini Kata BP Batam

12 Agustus 2021 16:47 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapal pandu. (Foto: ilustrasi)
zoom-in-whitePerbesar
Kapal pandu. (Foto: ilustrasi)
ADVERTISEMENT
Batam, Batamnews - Direktur Badan Usaha Pelabuhan, Nelson Idris sempat dimintai keterangan oleh Polda Kepri terkait adanya dugaan pungli oleh perusahaan KSO mereka, dalam pelayanan jasa pandu tunda di perairan Batam.
ADVERTISEMENT
Ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/8/2021) Nelon menyebut dugaan tersebut tidak benar. Dikatakan Nelson, hal itu sebenarnya bukan ranah BP Batam kendati mereka terlibat dalam kerja sama operasi (KSO) dengan perusahaan jasa pandu tunda.
"Itu harus dikroscek kembali ke perusahaan KSO yang bekerja sama dengan BP Batam. Jika terdapat permintaan jasa pandu maka perusahaan KSO wajib memberikan pelayanan dan tagihan secara resmi," ujar Nelson.
Dijelaskannya, jasa kapal pandu dan tunda digunakan sesudah perusahaan pelayaran mengajukan Pernyataan Umum Kapal (PUK) pada sehari sebelum kegiatan kepada Badan Usaha Pelabuhan BP Batam.
Setelah itu, Badan Usaha Pelabuhan BP Batam akan memegang (hold) dana rekening perusahaan pelayaran tersebut untuk biaya jasa pandu ataupun tunda.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya BP Batam akan menerbitkan surat perintah kerja untuk perusaha KSO dengan BP Batam.
Agen pelayaran dapat memilih untuk penggunaan jasa pandu arah tidak. Jika kapal berlabuh melalui area wajib pandu maka kapal wajib menggunakan jasa pandu.
Nelson keberatan klaim asosiasi yang mengutarakan bahwa BP Batam menagih biaya wajib pandu meski kapal tak melintasi perairan wajib pandu.
Menurutnya agen pelayaran tersebut yang memilih sendiri untuk menggunakan jasa pandu saat mengajukan PUK.
Manajer PT Gemalindo Shipping Batam, Allan Roy juga membantah dugaan pihaknya melakukan pungli terhadap jasa kapal tunda yang dikenakan kepada agen pelayaran.
"Semua ada bukti permintaan layanan kapal jasa kapal tunda, invoice tersebut lengkap berdasarkan kegiatan yang dilakukan," kata Roy.
ADVERTISEMENT
Ditambahkan oleh Roy, berdasarkan Perka BP Batam diatur kalau BP Batam hanya melayani di area wajib pandu, tak dapat masuk ke dalam terminal khusus (Tersus).
Kemudian setelah mengantarkan hingga bibir terminal khusus, maka selanjutnya menjadi tanggung jawab dari pemilik galangan.
"Kondisi saat ini pemilik galangan tidak memiliki kapal tunda, jadi satu paket, kita sudah ada negosiasi sama agennya juga sebelum kapal ini masuk, malah tiba-tiba dibilang pungli," ucap Roy.
Seperti diketahui, peraturan pemanduan dan penundaan kapal tersebut dikeluarkan oleh KSOP, Keputusan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam dengan Nomor : HK.206/I/10/KSOP.BTM2019 tentang prosedur tetap pemanduan dan penundaan kapal di perairan wajib pandu kelas II Tanjunh Uncang - Batam dan perairan wajib pandu kelas III Sekupang, Batu Ampar, Kabil - Batam Provinsi Kepulauan Riau.
ADVERTISEMENT
Pada pasal 10 ayat I yakni pega pandu harus melakukan atau menyelesaikan tugas pemanduan dari sampai batas perairan wajib pandu yang ditetapkan.
Pasal II yakni pelayanan pemanduan khusus untuk Tersus dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS), petugas pandu hanya melakukan atau menyelesaikan tugas pemanduan dari perairan wajib pandu sampai batas pintu masuk galangan tersebut atau area berlabuh jangkar dan sandar di perairan wajib pandu yang ditetapkan.
Sedangkan ayat III yaitu alur masuk atau keluar galangan kapal Tersus dan TUKS dilaksanakan oleh pemilik atau pengelola galangan tersebut yang sudah ditetapkan sesuai standar operasional prosedur (SOP) Perusahaan.
Asosiasi Agen Pelayaran di Batam sebelumnya menuding adanya pungli oleh perusahaan KSO Batam terkait pengelolaan jasa pandu tunda.
ADVERTISEMENT
(rez)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di