Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Gelper-Panti Pijat di Tanjungpinang Ditutup Total Hingga 20 Juli
9 Juli 2021 14:16 WIB
·
waktu baca 1 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 13:58 WIB
ADVERTISEMENT
Tanjungpinang - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, diterbitkan Wali Kota Tanjungpinang Rahma.
ADVERTISEMENT
Kota Tanjungpinang termasuk salah satu yang berstatus zona merah. Penyebaran dan warga yang terkonfirmasi positif terus bertambah dan meningkat.
Wali Kota Tanjungpinang dalam surat edaran membatasi sejumlah kegiatan kemasyarakatan, usaha, serta tempat hiburan.
Tidak terkecuali seperti tempat hiburan semacam gelanggar permainan (gelper), bilyard, warnet, bioskop, panti pijat, karaoke, kelab malam, pub, bar, dan sejenisnya ditutup untuk sementara waktu.
Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pengetatan PPKM Mikro di Kota Gurindam itu. Surat Nomor: 443.1/975/6.1.01/2021 diterbitkan 8 Juli 2021 dan secara resmi menggantikan SE Nomor: 443.1/870/6.1.01/2021.
Dalam Surat Edaran itu juga Rahma mengeluarkan sekitar 11 poin pembatasan. Mulai pembatasan operasional tempat makan, mal, tempat ibadah, hingga pesta pernikahan.
ADVERTISEMENT
Ia juga menutup sejumlah tempat. Bagi yang bandel, akan dikenakan sanksi hingga pidana penjara.
"Demikian sejumlah pengaturan selama PPKM Mikro di Kota Tanjungpinang. Bagi pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transfortasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana tertuang dalam SE tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," ujar Rahma dalam surat edaran tersebut.
(*)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di
Live Update