Kumparan Logo
Konten Media Partner

Gubernur Kepri Nurdin Basirun Belum Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin karena Corona

BATAMNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Nurdin Basirun mendengarkan amar putusan secara online, Kamis (9/4/2020). (Foto: Dok Batamnews)
zoom-in-whitePerbesar
Nurdin Basirun mendengarkan amar putusan secara online, Kamis (9/4/2020). (Foto: Dok Batamnews)

Tanjungpinang - Pascavonis di PN Jakpus, terpidana kasus suap dan gratifikasi Nurdin Basirun belum dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin.

Penasihat Hukum Nurdin, Andi M Asrun mengatakan hal itu karena kondisi yang tidak memungkinkan akibat merebaknya COVID-19 dan juga belum ada putusan resmi pengadilan.

"Untuk kunjungan keluarga dan PH yang akan membesuk ke tahanan juga belum bisa dilaksanakan, hal ini untuk antisipasi penyebaran virus corona," ujarnya, saat dihubungi Batamnews, Senin (20/4/2020).

Andi Asrun juga mengkonfirmasi terkait kondisi Nurdin saat ini dalam keadaan sehat dan tetap melakukan aktivitas keseharian seperti bisa.

"Aktivitas di rutan dilakukannya, termasuk memperbanyak ibadah dengan membaca Al-Quran," ujar Andi.

Baca berita lainnya di Batamnews.co.id

Berita ini pertama kali terbit di

embed from external kumparan

-----

*kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!