Konten Media Partner

Gudang Mikol Ilegal dan Rokok H. Permata Digerebek Petugas Bareskrim Polri dan Bea Cukai

21 Maret 2018 15:35 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
BATAMNEWS.CO.ID, Tembilahan - Tim gabungan Bareskrim Mabes Polri, Bea dan Cukai Pusat, dan Kanwil Riau, menyita barang-barang illegal tanpa dokumen di lokasi gudang milik H. Permata Jl. Provinsi parit 2, Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau, Senin (19/3/18).
ADVERTISEMENT
Tim gabungan yang dipimpin oleh AKBP Arif Budi dari Bareskrim Mabes Polri ini membuka paksa gudang dengan cara memotong gembok gudang dengan menggunakan alat pemotong.
Setelah Tim berhasil masuk, di dalam gudang ditemukan barang-barang illegal tanpa dokumen berupa rokok merk Luffman Mild 55 kotak dengan jumlah sebanyak 4400 slop.
Selain rokok, terdapat juga minuman keras (miras) merek Contreau dan Red Label dengan kadar alkohol 40 persen sebanyak 400 kotak 906 botol.
Proses penyitaan berlangsung singkat. Setelah gudang dibongkar dan dilakukan pemeriksaan, barang bukti kemudian dibawa dengan menggunakan mobil Colt Diesel menuju Pekanbaru untuk dilakukan proses lebih lanjut.(snw)
Berita ini terbit pertama kali di batamnews.co.id baca di sini