Heboh Kabar Mobil Sitaan Jadi Kendaraan Dinas, Ini Kata Bea Cukai Batam

Konten Media Partner
31 Desember 2022 10:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ist
zoom-in-whitePerbesar
ist
ADVERTISEMENT
Batam, Batamnews - Heboh kabar petinggi Bea Cukai Batam menggunakan mobil mewah hasil sitaan sebagai kendaraan dinas. Mobil dimaksud yakni Jeep Wrangler warna coklat bernopol B 8033 GH. Hal ini pun tengah viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Rizky Baidillah membantah hal tersebut.
Berdasarkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor148/KM.6/WKN.03/KNL.04/2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Pada Kementerian Keuangan tanggal 15 September 2021 telah ditetapkan mobil Jeep Wrangler itu sebagai Barang Milik Negara yang digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Kementerian Keuangan.
"Mobil tersebut merupakan Barang Milik Negara yang berasal dari aset eks Kepabeanan dan Cukai. Dengan mempertimbangkan penggunaan BMN dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di Lingkungan Bea Cukai Batam, maka kendaraan tersebut ditetapkan sebagai Barang Milik Negara pada Kementerian Keuangan," ujarnya, Jumat (30/12/2022).
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dikatakannya sesuai dengan PMK 178 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara dan Barang Yang Menjadi Milik Negara.
Terhadap barang yang ditetapkan sebagai Barang Milik Negara untuk peruntukannya dapat dilakukan dengan penjualan secara lelang, penetapan status penggunaan, hibah dan dimusnahkan.
"Bea Cukai Batam selalu senantiasa menjalankan tugas dan fungsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkomitmen untuk selalu menjunjung integritas demi pelayanan yang baik dan optimal," pungkasnya.
(jun)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di