Konten Media Partner

Imigrasi: 10 WNA Pelaku Penipuan Video Call Sex ke Batam Sejak Agustus 2021

7 Januari 2022 15:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi
ADVERTISEMENT
Batam, Batamnews - Polda Kepri melimpahkan 10 tersangka kasus penipuan ke Imigrasi Batam. Para tersangka merupakan WNA asal Tiongkok.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, para tersangka ini melakukan penipuan bermodus video call sex terhadap korban dan kemudian direkam untuk dijadikan alat pemerasan. Korbannya para pejabat dan warga di Tiongkok.
Kepala Bidang Teknologi Informasi (Kabid Infokom) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Tessa Tessa Harumdila mengatakan, tersangka akan dibawa kekantor Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Akan kita periksa nantinya dikantor," ujar Tessa, Kamis (6/1/2022).
Pihaknya masih harus melakukan pendalaman dalam perkara tersebut.
Untuk diketahui, ke-10 WN Tiongkok tersebut bisa berada di Batam dikarenakan mereka memilik paspor yang berarti juga memiliki izin tinggal.
ADVERTISEMENT
Kemudian masuknya mereka ke Batam sejak bulan Agustus 2021 lalu itu bukan langsung ke Batam, diduga para tersangka lebih dulu masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta kemudian melakukan penerbangan domestik hingga ke Batam.
"Setelah itu baru kita lakukan pengawasan terhadap para WN Tiongkok ini," katanya.
Imigrasi akan lebih ketat dalam pengawasan para WNA yang berada di Batam.
"Pastinya kita memerlukan sinergi dengan polri agar permasalah kejahatan WNA akan terus terungkap," ucapnya.
(rez)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di