Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Ini Modus Oknum Pegawai BUMN di Batam Hamili Siswi SMP
30 September 2021 11:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Batam, Batamnews - Oknum pegawai BUMN tersangka pencabulan anak di bawah umur TNM (44) ditahan di Mapolresta Barelang. Ia ditangkap, Rabu (29/9/2021).
ADVERTISEMENT
Ternyata, polisi mengungkap bagaimana TNM memperdaya gadis berusia 12 tahun yang berstatus pelajar kelas 1 SMP itu.
TNM yang merupakan oknum pejabat di salah satu perusahaan BUMN tersebut kenal dengan gadis itu saat acara fashion show di salah satu hotel di Batam.
Ia tertarik dengan bocah tersebut dan berkenalan.
Gadis tersebut, Bunga--nama samaran akhirnya sering diajak jalan oleh TNM dengan mobilnya.
Pada suatu ketika, TNM berhasil memperdayai Bunga untuk diajak berhubungan intim di dalam mobil.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, ia mengimingi Bunga uang Rp300 ribu untuk jajan. Beberapa kali hubungan mereka lakukan setelah itu. Bunga akhirnya positif hamil.
ADVERTISEMENT
Takut diketahui orang tuanya, Bunga melaporkan kabar itu ke TNM. Akhirnya ia berencana menggugurkan janin tersebut. TNM memberinya uang lagi Rp300 ribu.
Entah obat apa yang dikonsumsinya, Bunga kemudian tak tahan menahan perih saat dirumah. Orang tuanya yang khawatir membawanya ke RS Elisabeth, Lubukbaja, Kota Batam.
Tak dinyana anaknya itu ternyata hamil. Terkuaklah semuanya.
"Hasil pemeriksaan medis ia dinyatakan hamil dan mengalami keguguran," ujar Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan.
Polisi lalu menciduk TNM. Ia pun tak berkutik.
Pria yang telah memiliki istri dan anak tersebut dijerat dengan pasal 81 Jo 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT
(rez)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di