Konten Media Partner

Jaksa Periksa 13 Saksi Dugaan Korupsi Dana Retribusi PDAM Karimun

23 Juli 2020 13:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
ilustrasi
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi
Karimun - Kejaksaan Negeri Karimun memeriksa 13 saksi terkait dugaan korupsi dana retribusi di PDAM Tirta Mulia Karimun (sebelumnya PDAM Tirta Karimun). Kasus ini kini telah naik tingkat menjadi penyidikan.
ADVERTISEMENT
"Kasus dugaan atau indikasi tindak pidana korupsi penyalahgunaan retribusi di PDAM tahun 2019, sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, dan terus didalami," kata Kepala Kejari Karimun Rahmat Azhar, kemarin.
Meski sudah memeriksa 13 saksi, kejaksaan belum ada menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan retribusi tersebut.
"Setelah kita dalami dalam waktu seminggu, akhirnya menemukan unsur untuk ditingkatkan ke penyidikan. Dan sejauh ini, sudah 13 orang saksi yang kita periksa," kata Kasi Pidsus Kejari Karimun, Andriyansah menjelaskan lebih lanjut.
Disebutkan Andriansyah, dugaan sementara yang di terima Pihaknya adanya dana retribusi air yang dikelola PDAM Tirta Mulia Karimun dalam tahun 2020 diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Hanya saja, hingga saat ini jumlah kerugian yang dialami belum bisa dijelaskan karena masih dalam proses pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
"Untuk jumlahnya masih masih akan terus kita dalami. Ada sejumlah uang restribusi air yang dikelola Perumda Tirta Mulia (PDAM) itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi," ucap Andriansyah.
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di