Konten Media Partner

Jaksa Sebut Ada Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Aplikasi RSBP Batam

30 Desember 2022 14:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejaksaan Negeri Batam. (Foto: ist)
zoom-in-whitePerbesar
Kejaksaan Negeri Batam. (Foto: ist)
ADVERTISEMENT
Batam, Batamnews - Kejaksaan Negeri Batam dikabarkan akan menetapkan tersangka korupsi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) di RSBP Batam, Jumat (30/12/2022).
ADVERTISEMENT
Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra menyebut ada dua tersangka kasus pengadaan SIMRS pada RSBP Batam tahun 2018 itu.
"Penyidik pada Kejari Batam menetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ahli dan juga setelah memperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP, yaitu sejumlah Rp 1.898.300.000," kata dia.
Riki masih enggan menyebut nama tersangka dalam kasus tersebut. "Nanti kami info lebih lanjut. Untuk sementara, ini yang bisa kami sampaikan," tambahnya.
Dalam perkara itu, BP Batam melaksanakan pengadaan aplikasi SIMRS di 2018 dengan nilai HPS sebesar Rp 3.000.000.000.
Tanggal 5 April 2018, panitia mengumumkan lelang pengadaan aplikasi SIMRS dan pada 30 April 2018, PPK dan PT Sarana Primadata menandatangani kontrak SIMRS dengan nilai Rp 2.673.300.000.
ADVERTISEMENT
Pembayaran yang dilakukan Badan Pengusahaan Batam kepada PT Sarana Primadata sudah dilakukan 100 persen.
PT Sarana Primadata melakukan subkontrak kepada PT Exindo Information Technology dimana bagian pekerjaan yang disubkontrakkan adalah pekerjaan utama yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan yang nilainya kontraknya sebesar Rp. 1.250.00.000.
"Pengadaan SIMRS ini ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya yang merugikan keuangan negara," kata Riki.
Saat ini, penyidik sedang melakukan pemanggilan kepada para tersangka dan masih menyelesaikan kegiatan penyidikan.
(jun)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di