Konten Media Partner

Jaksa Telusuri Aset Para Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan TPA di Bintan

11 Agustus 2022 16:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasi Pidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi. (Foto: Ari/batamnews)
zoom-in-whitePerbesar
Kasi Pidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi. (Foto: Ari/batamnews)
ADVERTISEMENT
Bintan, Batamnews - Penyidik kejaksaan menelusuri aset-aset yang dimiliki para tersangka kasus korupsi pengadaan lahan TPA Tanjunguban di Bintan, Kepulauan Riau yang merugikan negara Rp 2,44 miliar.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, ada tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Dinas Perkim Bintan Hery Wahyu, Ari Syafdiansyah selaku broker dan Supriatna, yang merupakan pemilik lahan.
Informasi yang diperoleh, para tersangka kasus korupsi menikmati hasil korupsinya dengan berbagai cara. Mulai dari membeli mobil, lahan serta dipakai berfoya-foya.
Kasi Pidsus Bintan, Fajrian Yustiardi mengaku memang pihak kejaksaan sedang melakukan tracing aset terhadap tiga tersangka kasus korupsi TPA Tanjunguban. Namun belum ada tindakan penyitaan aset apapun sampai sekarang.
“Kami sudah minta aset tracing ke Intel Kejati. Jadi untuk tindaklanjutnya ada di Intel Kejati. Kita tunggu saja laporannya,” ujar Fajrian di Km 16, belum lama ini.
Jika mereka sudah mendapatkan laporan terkait aset-aset milik tersangka dari Intel Kejati. Maka langkah selanjutnya barulah dari Kejari Bintan melakukan penyitaan.
ADVERTISEMENT
Itupun tidak bisa langsung menyita. Namun harus dipastikan terlebih dahulu apakah aset tersebut didapatkan oleh tersangka dari kasus pidana tersebut atau bukan. Jika aset tersebut didapatkan sebelum kasus maka tidak bisa disita.
“Syukur-syukur kalau sudah didapatkan aset apa saja milik para tersangka. Jadi kita tinggal sita saja nanti. Tapi harus dipastikan itu memang aset yang didapat dari hasil korupsi” jelasnya.
Jika aset atau barang milik para tersangka sudah disita maka selanjutnya akan dilakukan pelelangan. Hasil dari lelang itu akan disetor ke kas daerah untuk menutupi kerugian negara yang ditimbulkan.
“Apakah nantinya aset yang disita itu mobil atau surat berharga pasti akan dilelang. Terus uangnya disetor ke kas daerah. Jadi kita tunggu saja hasilnya dari intel,” katanya.
ADVERTISEMENT
(ary)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di