Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten Media Partner
Jaksa Tuntut Eks Pejabat Kepri Amjon 14 Tahun, Azman Taufik 13 Tahun
18 Februari 2021 16:27 WIB
ADVERTISEMENT
Tanjungpinang - Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau, dituntut 14 tahun penjara dalam persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (18/2/2021).
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menuntut Amjon atas dakwaan korupsi IUP tambang bauksit di Kabupaten Bintan dan merugikan negara sebesar Rp 32,4 miliar.
Jaksa Penuntut Umum Dodi Gazali meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang menyatakan Amjon bersalah.
Perbuatan Amjon, menurut jaksa, melanggar pasal 2 Juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KHUP.
"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Amjon selama 14 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara" katanya.
Selain Amjon, jaksa juga menuntut mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kepulauan Riau, Azman Taufik dengan hukuman 13 tahun 6 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
"Menuntut terdakwa untuk membayarkan denda sebesar Rp 500 juta dan subsider 5 bulan penjara," sebutnya.
Adapun tuntutan itu, kata Dodi, berdasarkan pertimbangan hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan perbuatan terdakwa menyebabkan adanya kerugian negara.
"Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak pernah dihukum," sebutnya.
Hingga saat ini, persidangan secara online masih berlangsung dengan tuntutan terhadap 10 terdakwa lainnya yang dituntut secara terpisah.
(adi)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di