Konten Media Partner

'Kapal Hantu' Hanya Perlu 20 Menit Bawa TKI Ilegal Bintan-Malaysia

30 Desember 2021 10:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapal yang diamankan Tim Satgas Mabes Polri dan Polda Kepri di dua pelabuhan tikus di Bintan. (Foto: ist/Batamnews)
zoom-in-whitePerbesar
Kapal yang diamankan Tim Satgas Mabes Polri dan Polda Kepri di dua pelabuhan tikus di Bintan. (Foto: ist/Batamnews)
ADVERTISEMENT
Batam, Batamnews - Satgas Misi Kemanusiaan Internasional, Rabu (29/12/2021), meninjau langsung barang bukti kapal yang digunakan untuk mengangkut PMI Ilegal yang berangkat menuju Malaysia.
ADVERTISEMENT
Kepala Operasi Misi, Irjen Pol Johni Asadoma, menyebutkan lokasi peninjauan dilakukan di dua pelabuhan tikus yang berada di Bintan, Kepulauan Riau. "Langsung kita tinjau yaitu pelabuhan Gentong Bintan dan Pelabuhan Sagara," ujar Johni.
Ditemukan sejumlah kapal yang diduga kuat untuk menyeberangkan TKI ke Malaysia. Polri memberi istilah kapal penyusup TKI ilegal ini dengan 'kapal hantu'.
Menurutnya, kapal tersebut memang didesain khusus untuk mengangkut PMI Ilegal ke Malaysia. Kapal tersebut juga tak layak untuk digunakan mengangkut orang.
Kapal tersebut dikatakannya dapat membawa 100 orang dengan menggunakan mesin 200 PK sebanyak 4 unit sehingga kecepatannya sangat tinggi. "Ini diperkirakan bisa mengangkut 100 orang," katanya.
ADVERTISEMENT
Jika berangkat dari Bintan untuk menuju Johor hanya memerlukan waktu 20 hingga 30 menit. "Kapal-kapal Polair kita tidak mampu untuk mengejarnya," bebernya.
Dalam peninjauan tersebut terdapat 6 unit kapal yang saat ini disita oleh Polda Kepri. Di Dermaga tersebut juga terdapat 4 dermaga darurat yang digunakan.
Pihaknya akan terus menyelidiki hingga tuntas dan melakukan kordinasi dengan KSOP untuk investigasi dan pencegahan.
(rez)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di