Konten Media Partner

Kapal Pompong Penyelundup Rokok dan Mikol Ditangkap di Perairan Batam

4 Maret 2021 11:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pompong pengangkut rokok dan mikol ilegal digiring ke dermaga Satpolair Polresta Barelang di Batuampar, Batam.
zoom-in-whitePerbesar
Pompong pengangkut rokok dan mikol ilegal digiring ke dermaga Satpolair Polresta Barelang di Batuampar, Batam.
ADVERTISEMENT
Batam - Sebuah kapal pompong yang diketahui mengangkut rokok dan minuman beralkohol (mikol) ilegal ditangkap polisi di perairan Batam.
ADVERTISEMENT
Penegahan dilakukan Satuan Polair Polresta Barelang di perairan pulau Bulan-Batam dengan koordinat 00°59.907 N - 103°56.358 E, pada Selasa (2/3/2021) siang.
Kapal tersebut berada di pelabuhan tikus Sei Lekop dan hendak menuju ke Tembilahan, Provinsi Riau dengan melewati perairan Pulau Bulan.
Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut tidak memiliki dokumen dengan membawa barang berisi rokok dan mikol ilegal.
Kasat Polair Polresta Barelang AKP Syaiful Badawi mengatakan, dalam pengamanan tersebut terdapat satu tersangka dan satu orang yang dinyatakan DPO.
"Tersangka berinisial S yang berhasil diamankan. Adapun tersangka yang kini buron berinisal A," kata Badawi, Kamis (4/3/2021).
Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 19 boks rokok merek Luffman, 10 boks rokok merek H mild, 3 boks mikol merek Black Label dan 27 boks mikol merek Red Label.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, kepala beserta awak kapal dibawa untuk diamankan dan berkoordinasi dengan Bea dan Cukai.
(rez)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di