Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Konten Media Partner
Karimun Kini Punya Regulasi Hukum soal Bangunan Tak Tertib Lingkungan
16 Januari 2019 15:09 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:49 WIB
ADVERTISEMENT
Karimun - DPRD Karimun mengesahkan Perda terkait Kertertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Selasa (15/1/2019).
ADVERTISEMENT
Pemda segera menginventarisir titik-titik yang dinilai mengganggu ketertiban umum, misalnya bangunan atau proyek yang mengganggu fasilitas publik semisal Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Satpol PP selama ini belum bisa bertindak karena belum adanya regulasi. Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim mengatakan, Perda ini penting karena ia menilai Karimun mulai kurang nyaman dan mulai tidak indah.
Banyak bangunan-bangunan yang tidak pada tempatnya, atau tidak sesuai dengan aspek lingkungan. "Kita akan jalankan, minimal inventarisir daerah mana, setelahnya akan kita lakukan pertemuan. Yang namanya mengurus tentu ada pertemuan dan ada pertimbangan," ujarnya.
Namun, pemerintah akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi, baik ke masyarakat serta OPD yang ada.
"Tak bisa kita biarkan ikut cara lama, kan kita baru saja punya Perda. Untuk apa ada aturan yang baru kita sahkan kalau tidak dijalankan," kata Anwar.
ADVERTISEMENT
Mengenai rumah liar yang menempati RTH di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Sani, Anwar menegaskan jika bangunan itu ilegal. Menurutnya pemerintah akan mengambil tindakan.
"Kalau mereka tidak cukup dokumen, ya terpaksa kita ambil tindakan, tapi kalau mereka punya dokumen lengkap justru kita bantu untuk menyempurnakan agar kota kita lebih indah," ucapnya.
(aha)
*baca berita lainnya di batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di batamnews.co.id