Kasus di SPN Dirgantara Batam: Terdakwa Erwin Depari Jalani Sidang Pekan Depan

Konten Media Partner
20 September 2022 9:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra. (Foto: Arjuna/Batamnews)
zoom-in-whitePerbesar
Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra. (Foto: Arjuna/Batamnews)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Batam, Batamnews - Terdakwa kasus kekerasan terhadap siswa di SPN Dirgantara, Kota Batam, Kepulauan Riau, Aiptu Erwin Depari akan menjalani persidangan kembali pekan depan.
ADVERTISEMENT
Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra mengatakan persidangan sempat ditunda pada pekan lalu. Hal ini karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menuntaskan surat tuntutan.
"Minggu depan dilakukan sidang tuntutan kepada Erwin yang sempat ditunda minggu lalu," katanya, Senin (18/9/2022).
Pembacaan tuntutan kepada Erwin sebelumnya sudah dua kali ditangguhkan karena persoalan surat tuntutan yang belum selesai dalam perkara itu.
Persidangan pembacaan tuntutan sudah dilakukan pada 5 September dan 12 September 2022.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Erwin diduga melakukan kekerasan terhadap 9 orang siswa SMK SPN Dirgantara Batam. Alhasil, orang tua siswa pun membuat laporan ke Polda Kepri pada 19 November 2021 silam.
ADVERTISEMENT
Atas perkara itu, Erwin didakwa dengan menggunakan Pasal 80 Juncto Pasal 76C Undang-Undang No 35/2014, perubahan Undang-Undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam perkara kekerasan tersebut, Erwin tidak ditahan dikarenakan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.
(jun)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di