Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Kasus Mayat di Freezeer, Kapal Ikan China Masuk Tahap 2
9 September 2020 15:56 WIB
ADVERTISEMENT
Batam - Polda Kepulauan Riau merampungkan berkas penyelidikan terhadap seorang WNA China; Song Chuanyu, mandor kapal penangkap ikan Lu Huang Yu 118.
ADVERTISEMENT
Kapal itu mempekerjakan puluhan ABK WNI. Satu ABK sebelumnya ditemukan sudah meninggal di kapal dan jasadnya disimpan di dalam freezer.
Sejumlah orang turut menjadi tersangka. Selain Song, beberapa WNI lainnya ditangkap di tempat berbeda. Mereka semuanya beperan sebagai penyalur WNI ke kapal China. Polda menjerat dengan tuduhan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sementara Song Chuanyu terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap mendiang Hasan Afriandi, ABK yang meninggal di kapal itu.
“Sudah masuk tahap II,” ujar Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, Rabu (9/9/2020).
Berkas tahap II rampung Selasa (8/9/2020). Song dan barang bukti segera dilimpahkan ke kejaksaan..
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Kepri menetapkan 7 orang tersangka terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
ADVERTISEMENT
Kasus ini berawal dari kematian seorang ABK WNI yang bekerja di kapal ikan asal China, Hasan Afriandi.
Jasad Hasan ditemukan disimpan dalam freezer kapal Lu Huang Yuan Yu 118 saat aparat gabungan mencegat dua kapal ikan asal China saat melintas di perairan Batam beberapa waktu.
Para ABK asal Indonesia ditemukan bekerja di kapal itu. Salah satu ABK WNI ditemukan sudah meninggal. Diduga menjadi korban penganiayaan di atas kapal. Dua kapal saat itu diamankan yakni Lu Huang Yuan Yu 118 dan Lu Huang Yuan Yu 117. Keduanya dipaksa merapat di Batam, setelah sebelumnya akan memasuki perairan Singapura
Dari tujuh orang tersangka, salah satunya adalah Song Chuanyun (WNA China) yang terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap Hasan sebelum meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
"Keseluruhan tersangka berjumlah tujuh orang. Lima tersangka kita tahan di Polda termasuk WNA mandor kapal Lu Huang Yuan Yu 118 dan dua tersangka ditahan di Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Tengah," ujar Direskrimum Polda Kepri, Arie Dharmanto, Sabtu (25/07/2020).
Tersangka lainnya merupakan agen penyalur pekerja yang menyalurkan para WNI ini bekerja di kapal ikan asal China.
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di