Kebijakan Pemutihan Pajak Diserbu, Pemilik Kendaraan: Selama Ini Sibuk Kerja
ADVERTISEMENT
Selasa 08 Mei 2018, 08:26 WIB
ADVERTISEMENT
Kebijakan pemutihan pajak dimulai, Jumat (4/5/2018). Selain pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, namun juga ada pembebasan Bea Balik Nama Kedua (BBN-KB).
Tidak hanya itu juga ada kebijakan memberikan keringanan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen.
Kebijakan ini sangat meringankan warga, seperti yang dikatakan Suyanto. Pembayaran normal ia harus membayar sekitar Rp 1.900.000 namun setelah mengikuti kebijakan pemutihan ini Suyanto hanya membayar Rp 700.000.
"Pajak saya menunggak hampir empat tahun, ini sangat membantu," ujarnya kepada Batamnews.co.id sambil menunggu antrian.
Suyanto mengaku tidak bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor karena sibuk bekerja. "Sibuk kerja mas," ujarnya.
Akibat antrean yang panjang Suyanto baru bisa......
*Baca berita selengkapnya di batamnrews.co.id
ADVERTISEMENT
Berita ini pertama kali terbbit di batamnews.co.id