Kumparan Logo
Konten Media Partner

Kecanduan Game Online, 4 Santri di Bintan Nekat Curi Motor

BATAMNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono.
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono.

Bintan, Batamnews - Empat orang santri dari salah satu pesantren di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau nekat mencuri motor (curanmor). Aksi mereka dipergoki oleh warga namun hanya dua orang ditangkap sedangkan dua lagi berhasil kabur.

Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono, mengatakan dua santri yang diamankan adalah A dan H. Sedangkan motor yang dicuri yaitu Yamaha Jupiter MX warna hitam BP 4763 BH milik Winarto, warga Kampung Lembah Sari Kecamatan Toapaya.

"Keduanya sudah diamankan bersama sepeda motor yang mereka curi," ujar Bambang, Senin (7/6/2021).

Aksi curanmor ini terjadi Minggu (6/6/2021) malam sekitar pukul 23.40 WIB. Keempat santri itu keluar kawasan pesantren secara sembunyi-sembunyi. Lalu mereka melihat ada motor parkir di depan rumah.

Baca: Tutup CCTv Masjid, Pria Pembobol Kotak Infak Dihajar Warga Tanjungpinang

Setelah berhasil menghidupkan motor, empat santri langsung membawa lari motor dengan berboncengan. Namun aksi mereka dipergoki pemilik sepeda motor.

Sehingga motor itu oleng dan terjatuh, dua santri di antaranya kabur, sedangkan dua orang berhasil diamankan warga.

"Jadi A dan H terlebih dulu diamankan warga. Lalu diserahkan ke Kapolsek Gunungkijang untuk pembinaan," jelasnya.

Santri yang masih di bawah umur ini sudah dimintai keterangan. Mereka mengaku nekat mencuri motor untuk modal bermain game online.

Pemilik motor atau korban juga tidak akan meneruskan kasus ini ke ranah proses hukum pidana. Namun akan diselesaikan secara kekeluargaan demi pembinaan anak.

Baca: Kecanduan Ngelem, ABG di Karimun Nekat Bobol Rumah

Orang tua kedua santri tersebut bersama pihak pesantren dan ketua RT setempat akan membuat surat kesepakatan bersama. Di mana anak-anak tersebut berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan akan dikembalikan ke pihak orang tua untuk pembinaan.

"Mereka (pelaku) ini masih aktif di pesantren. Kemudian juga masih di bawah umur jadi kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Itu atas persetujuan bersama," ucapnya.

(ary)

Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id

Berita ini pertama kali terbit di

embed from external kumparan