Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Kekerasan di SPN Dirgantara, Propam Polda Kepri Dalami Keterlibatan Aiptu Erwin
8 Desember 2021 16:11 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Batam, Batamnews - Propam Polda Kepri memeriksa keterlibatan Aiptu Erwin Depari terkait dugaan kasus kekerasan di SMK SPN Dirgantara Batam.
ADVERTISEMENT
Erwin menjadi terlapor atas kasus yang dilaporkan ke Mapolda Kepri oleh sejumlah orangtua siswa di sekolah itu belum lama ini.
Propam Polda Kepri juga meminta keterangan dari sejumlah siswa pelapor atas dugaan keterlibatan oknum anggota polisi aktif dalam kasus kekerasan tersebut. Aiptu Erwin merupakan pembina di sekolah tersebut.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhartd membenarkan hal tersebut. “Iya benar (siswa dimintai keterangan Propam),” ujar Harry saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Rabu (8/12/2021).
“Dalam laporan polisi, yang dibuat sebagai terlapor ED (Erwin Dapari),” kata Harry.
Harry belum mengungkap lebih jauh terkait proses penyelidikan tersebut. Dikatakannya pihak Polda Kepri masih terus mendalaminya.
ADVERTISEMENT
“Proses penyelidikan masih dilakukan, kalau sudah ada updatenya akan saya sampaikan,” kata Harry.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri, Kombes Jefri Siagian menjelaskan, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dikarenakan masih dalam proses penyelidikan.
“Prosesnya masih lidik, dalam beberapa hari kedepan kami akan melakukan gelar perkara,” katanya.
Sementara itu, terlapor Aiptu Erwin Depari sendiri merupakan pimpinan Yayasan Sapta Lencana yang mengelola sekolah ini.
Ia saat ini aktif sebagai anggota satuan di Bagian Operasional (Bagops) Polres Natuna.
Erwin didemosi dari Polresta Barelang sejak 10 Maret 2021 berdasarkan Surat Telegram Kapolda Kepri Nomor STR/113/III/Kep/2021.
Erwin pernah terjerat kasus serupa pada 2018 lalu, hal itu juga bisa dilacak dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Batam.
ADVERTISEMENT
Dia didakwa hukuman pidana penjara selama 8 bulan masa percobaan. Demosi ke Polres Natuna merupakan bagian dari hukuman kode etik kepolisian yang dijatuhkan Propam Polresta Barelang kepada Erwin.
DIlansir Batamnews dari detikom, Novita, kakak korban kekerasan SPN Dirgantara Batam pada 2018 lalu, mengatakan Erwin memborgol adiknya dan menggiringnya seperti maling di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.
“Dia (korban) diseret-seret, kawan-kawan se-lichting-nya (angkatan) disuruh mukulin dia, dituduh narkoba,” kata Novita.
Sementara itu, Erwin membantah semua tudingan yang datang kepadanya. Menurutnya tidak pernah ada kekerasan di SPN Dirgantara Batam.
Hanya, kata Erwin, cara didik di SPN Dirgantara Batam memang keras. Sebab, pendidikan di SPN Dirgantara mengutamakan kedisiplinan, pembangunan mental, dan karakter. Namun itu bukan berarti sampai ada aksi pemukulan atau apa pun yang dituduhkan kepadanya.
ADVERTISEMENT
“Karena dasar dari kami, penerbangan ini adalah kami siap kerja untuk di maskapai-maskapai, kemudian di hanggar-hanggar,” kata Erwin via detikom, Kamis, 2 Desember 2021 lalu.
“Kalau nggak disiplin,” lanjut Erwin, “memperbaiki pesawat, salah pasang kabel, pesawatnya rusak, itu bisa mengorbankan penumpang.”
Meski membantah semua tudingan itu, Erwin diduga sempat mengkoordinasi perlawanan untuk mendiskreditkan para pelapor.
Pada Rabu, 24 November 2021, puluhan orang yang mengaku sebagai wali murid dan alumni SPN Dirgantara Batam berkumpul di depan RS Graha Hermine.
Mereka menyatakan dukungan kepada SPN Dirgantara Batam dan bersaksi tidak pernah ada kekerasan di sekolah itu.
Foto bukti percakapan orang yang diduga sebagai suruhan Erwin kepada para peserta demo bocor dan kemudian viral.
ADVERTISEMENT
Dalam percakapan itu, orang yang diduga sebagai koordinator aksi mengajak para alumni SPN Dirgantara Batam membuat pernyataan: tidak ada kekerasan di sekolah tersebut.
“Coba ajak alusta-alusta (alumni) juga buat pernyataan kompak untuk menghajar 5 orang yang melapor,” demikian bunyi percakapan tersebut. “Instruksi bang Erwin.”
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt mengatakan kepolisian telah memeriksa 16 saksi dalam kasus tersebut. Mereka merupakan para korban, orang tua korban, dan pengawas dari Dinas Pendidikan Kepri.
(ude)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di