Kelakuan Bejat Ayah Tiri di Bintan Terkuak Gegara Cemburu

Konten Media Partner
24 November 2022 9:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi
ADVERTISEMENT
Bintan, Batamnews - Seorang pria, DKP (30) diringkus Unit Reskrim Polsek Bintan Timur usai menjadi tersangka pencabulan seorang remaja SMA. Korban ternyata anak tirinya.
ADVERTISEMENT
Pria yang bekerja sebagai Satpam itu mengaku sudah tujuh kali melakukan aksi bejat itu sejak Maret 2021 hingga November 2022.
Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi mengatakan, DKP dilaporkan istrinya sendiri. "Pihak yang melaporkan kejadian ini adalah istri pelaku sendiri. Pelaporannya kita terima Jumat (18/11/2022)," ujar Suardi, Rabu (23/11/2022).
Aksi itu dilakukan di rumahnya di Jalan Nusantara, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur. Pelaku yang bekerja sebagai satpam perusahaan menggunakan berbagai cara dengan membujuk rayu anak tirinya.
"Saat istrinya bekerja dan kedua anak kandungnya tidak berada di rumah, ia melakukannya" katanya.
Perbuatan ini terungkap pada Kamis (17/11/2022). Dimana saat itu ibu dan tantenya melihat korban dalam kondisi diam dan termenung seorang diri di rumah.
ADVERTISEMENT
Ketika ditanyai, korban mengaku bahwa ayah tirinya melakukan kekerasan yaitu menampar wajahnya. Itu dilakukan sang ayah karena cemburu buta karena korban dekat dengan seorang teman pria.
"Korban itu dekat sama kawan pria. Jadi pelaku cemburu dan menampar wajah anak tirinya. Hal itu dicurigai oleh ibu dan tante korban, setelah digali keterangan akhirnya korban mengakui jika sudah sering digauli ayah tirinya. Ibunya lapor ke polisi," jelasnya.
DKP dijerat Pasal 81 Ayat (3) jo pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. "Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," ucap Kapolsek.
(ary)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
ADVERTISEMENT
Berita ini pertama kali terbit di