Kesal Ditagih Utang Sewa, Dua Pria di Batam Hajar Pemilik Rental Mobil

Konten Media Partner
26 Agustus 2022 11:01 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi.
ADVERTISEMENT
Batam, Batamnews - Dua pria ditangkap aparat Polsek Lubukbaja, Batam, Kepulauan Riau terkait kasus penganiayaan.
ADVERTISEMENT
Dari keterangan Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono, kedua pria berinisial Win dan Fah itu menganiaya Eko, pemilik rental mobil yang menagih uang sewa kendaraan.
Budi mengatakan Eko menemui Win dan Fah pada Kamis (18/8/2022) untuk meminta keduanya membayar utang sewa mobil sebesar Rp 16 juta.
"Korban dibawa ke sekitar wilayah Citywalk kemudian ia dianiaya oleh kedua pelaku," ujar Budi, Jumat (26/8/2022).
Menurut Budi, peristiwa ini dilandasi oleh rasa sakit hati. Win dan Fah merasa kesal dengan perkataan Eko saat menagih utang tersebut.
Oleh sebab itu, kedua pelaku merencanakan aksinya dan menganiaya Eko hingga mengalami luka pada bagian bahu, dada, kaki dan siku.
"Korban mengatakan kepada pelaku kalau tak sanggup rental mobil tak usah nge-rental, ucapannya itu membuat pelaku kesal," katanya.
ADVERTISEMENT
Kedua pria yang kini telah berstatus tersangka ini ditangkap saat berada di halte Grand Batam Mall. Selanjutnya mereka dibawa ke Polsek Lubukbaja.
Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.
(rez)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di