Konten Media Partner

Kisruh Izin Usaha, DPRD Nilai PTSP Pemko dan BP Batam Tak Sinkron

6 Juli 2022 14:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung DPRD Batam.
zoom-in-whitePerbesar
Gedung DPRD Batam.
ADVERTISEMENT
Batam, Batamnews - Perizinan tempat usaha di Kota Batam, Kepulauan Riau menyita perhatian legislatif. Didapati banyak tempat usaha yang tidak mengantongi izin lengkap.
ADVERTISEMENT
DPRD menengarai, tidak adanya sinkronisasi dari PTSP Pemko Batam dan PTSP BP Batam menjadi pemicunya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Batam, Safari Ramadhan, meminta pihak Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemko Batam dan PTSP BP Batam untuk menilik kembali perizinan tempat usaha yang ada di Batam.
“Banyak tempat usaha di Batam ini yang belum memiliki izin tapi sudah beroperasi. Kita minta kepada pemerintah lebih menegakkan aturan yang ada,” kata dia, Selasa (5/7/2022).
Menurutnya, selama ini pengusaha masih bingung harus mengurus izin usaha. Contoh, BP Batam telah memberikan izin usaha bar ke pihak Hollywings. Namun diketahui, Pemko Batam belum mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sertifikat kebakaran, laik fungsi dan lainnya.
ADVERTISEMENT
“Tidak hanya dinas perizinan namun pengusaha juga perlu diajak duduk bersama agar para pengusaha paham,” katanya.
Lanjut, ia menjelaskan, jika ada pengusaha yang masih belum menyelesaikan izin usahanya pemerintah harus tegas menindak hal itu. “Kalau tidak begitu mau dapat PAD dari mana kita setiap tahun defisit terus,” ujar Safari.
Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Komisi I DPRD Batam, Utusan Sarumaha. Dia meminta seluruh pengusaha harus melengkapi perizinan di Kota Batam.
“Pada intinya kita dukung kegiatan investasi karena itu membantu PAD kita. Kalau ada yang belum (kantongi izin) kita dorong agar segera dilengkapi,” katanya.
Dia juga meminta dinas terkait untuk berkolaborasi agar segera melakukan penertiban bagi pelaku usaha yang tidak memiliki izin tersebut.
ADVERTISEMENT
“Dulu itu sebelum adanya PP 5 tahun 2021, kewenangan itu ada di pemerintah kota. Pengusaha harus melakukan konsultasi, harus ke mana, jadi jelas. Kalau bicara sistem sudah ada di OSS dan itu sudah semua di sana. Kita ingin mendorong semua pengusaha itu sudah lengkap,” kata Utusan.
(jun)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di