Korban Penggusuran Sei Nayon Bakal Perkarakan BP Batam dan Perusahaan Pengembang

Konten Media Partner
29 Desember 2022 16:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penggusuran di Sei Nayon, Bengkong. (Foto: Juna/Batamnews)
zoom-in-whitePerbesar
Penggusuran di Sei Nayon, Bengkong. (Foto: Juna/Batamnews)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Batam, Batamnews - Kuasa hukum warga korban penggusuran di Sei Nayon, Bengkong, Kota Batam, Kornelis Boli Balawanga akan memperkarakan BP Batam dan perusahaan terkait pemilik lahan.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah dengan semena-mena menggunakan alat kekuasaan negara dalam hal ini tim terpadu sebagai mesin 'pembunuh' hak-hak masyarakat," ujar Kornelis, Kamis (29/12/2022).
Masalah Sei Nayon, lanjutnya, adalah terkait pengalokasian lahan oleh BP Batam dan kewajiban perusahaan penerima alokasi untuk memberikan ganti rugi kepada masyarakat.
Perusahaan penerima alokasi yakni PT Harmoni Mas memiliki perjanjian dengan masyarakat pada tahun 2015 yang belum diselesaikan. Dan saat ini, muncul PT KAMMY Mitra Indo selaku pengembang yang memiliki perjanjian kerja sama dengan perusahaan sebelumnya.
"Tidak ada tanggungjawab mereka terhadap tuntutan warga pemilik bangunan dan kaveling. Seharusnya pemerintah tegas kepada perusahaan yang lalai melaksanakan kewajibannya, bukan menjadikan masyarakat kecil sebagai tumbal," kata Kornel.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, banyak pelanggaran yang dibuat oleh tim terpadu. Ia bersama tim akan menggugat tim terpadu yang telah melakukan perbuatan melawan.
"Proses penggusuran berlangsung begitu cepat ibarat kereta api ekspres yang memenuhi target. Kami akan gugat tim terpadu yang telah melakukan perbuatan melawan kepada masyarakat ke pengadilan," kata dai.
Kata Kornel, tim terpadu menggunakan cara feodal dengan memecah belah warga. Ruko dihancurkan terlebih dahulu dan setelah itu kemungkinan dilanjutkan dengan rumah tinggal dan bangunan lainnnya di atas lahan sengketa 2 hektare.
"Kami juga akan menggugat BP Batam ke PTUN karena pengalokasian lahan dengan cara pemecahan PL dari PL induk PT Harmoni Mas tahun 2003 menjadi PL baru di atas lahan sengketa seluas kurang lebih 2 hektare tidak sesuai dengan peraturan perundangan dan asas-asas umum," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Lahan sengketa seluas 2 hektare itu juga belum memilki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Pihaknya telah meminta kepada BPN Batam untuk tidak diterbitkan sertifikat sampai sengketa ini memilki kekuatan hukum yang tetap.
"Tim terpadu boleh merobohkan fisik bangunan warga tapi mereka tidak mampu merobohkan perjuangan warga untuk mencari keadilan," pungkasnya.
(jun)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di