KPK:Belum Ada Tersangka Baru Kasus Suap dan Gratifikasi Nurdin Basirun

Konten Media Partner
14 Agustus 2019 13:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara KPK, Febri Diansyah kala berkunjung ke kantor redaksi Batamnews. (Foto: TutusSupriyadi/Batamnews)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK, Febri Diansyah kala berkunjung ke kantor redaksi Batamnews. (Foto: TutusSupriyadi/Batamnews)
ADVERTISEMENT
Batam - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan tersangka baru dalam kasus suap dan gratifikasi Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun, Rabu (14/8/2019).
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Biro Humas) KPK Febri Diansyah menegaskan hal tersebut dan menyatakan beberapa saksi sudah kembali diperiksa.
"Jika ada tersangka baru, maka hanya akan diumumkan pada konferensi pers secara resmi," kata Febri kepada Batamnews.co.id.
Febri mengatakan, sampai saat ini hampir 35 orang saksi yang diperiksa dalam kasus yang menjerat mantan Bupati Karimun tersebut. "Yang jelas Nurdin masih diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain," katanya.
Nurdin dan empat tersangka lainnya terjerat kasus suap izin reklamasi dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. KPK menyita dokumen dan uang sebesar hampir Rp 6 mliar dari rumah dinas Nurdin.
(tan)
*Baca berita lainnya di Batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di Batamnews.co.id
ADVERTISEMENT