KPK Perpanjang Masa Tahanan Apri Sujadi-Saleh Umar

Konten Media Partner
11 November 2021 10:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung KPK (Vivi Octiasari/Shutterstock.)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung KPK (Vivi Octiasari/Shutterstock.)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tanjungpinang, Batamnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menambah masa penahanan Bupati Bintan nonaktif, Apri Sujadi dan Mohammad Saleh Umar sebagai Plt Kepala BP Kawasan Bintan.
ADVERTISEMENT
Keduanya ditahan dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018.
Apri Sujadi ditambah masa tahanannya selama 30 hari ke depan, terhitung sejak hari ini, Rabu (10/11/2021).
“Penambahan masa tahanan itu berdasarkan penetapan kedua dari Ketua PN Tipikor Tanjungpinang terhitung mulai 10 November 2021 sampai 9 Desember 2021,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi.
Ali Fikri menyebutkan, saat ini Apri Sujadi menjalani masa tahanan di Gedung Merah Putih, sedangkan Mohammad Saleh Umar yang sebelumnya menjabat sebagai Plt Kepala BP Kawasan Bintan di tahan di Gedung KPK Kavling C1.
Selain penambahan masa tahanan, KPK hari ini juga kembali memeriksa beberapa saksi yang dilakukan di Polresta Tanjungpinang.
ADVERTISEMENT
Mereka yang menjalani pemeriksaan memiliki latar belakang sebagai pengusaha di Kepri, yakni Yany Eka Putra sebagai Komisaris PT Batam Prima Perkasa, PT Sukses Perkasa Mandiri, dan PT Lautan Emas Khatulistiwa.
Lalu ada A Lam dari swasta, Arjab dari swasta, Ganda Tua Sihombing dari PT Tirta Anugerah Sukses, Mulyadi Tan dari PT Nano Logistic) serta satu anggota Polri.
(ude)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di