Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
KRI SSA-378 Tangkap 2 Kapal Ikan Berbendara Vietnam di Laut Natuna Utara
16 Desember 2020 9:25 WIB
ADVERTISEMENT
Natuna - TNI Angkatan Laut (AL) Republik Indonesia melalui KRI SSA-378 kembali menangkap dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam yang kedapatan melakukan aktivitas pencurian ikan (Ilegal Fishing) di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau (Kepri), Minggu (13/12/2020).
ADVERTISEMENT
KRI SSA-378 yang di Komandani oleh Letkol Laut (P) Tony Priyo Utomo menjelaskan bahwa proses penangkapan terhadap 2 KIA berbendera Vietnam tersebut berjalan lancar tanpa ada perlawanan.
Sebelumnya, pihaknya melakukan pengejaran, penangkapan dan penyelidikan (Jarkaplid) terhadap 2 kapal diduga KIA kebangsaan Vietnam yang sedang melaksanakan kegiatan illegal fishing di Wilayah Landas Kontinen Indonesia.
Ini bermula setelah pengecekan objek terdapat dua kontak radar tanpa AIS terdeteksi pada posisi 05°17,006'LU-107°07,621'BT dan 05°17,058 LU-107°07,579 (64 NM didalam LK Indonesia) dengan skala 6 NM, baringan 330, halu 020, cepat 3,2 knot dan 2,8 knot.
Kemudian objek dapat teridentifikasi secara visual, ternyata kontak tersebut adalah KIA berbendera Vietnam, dengan nama BV 96959 TS (MV Dolphin 457) dan BV 99779 TS (MV Dolphin 638).
ADVERTISEMENT
"Dari hasil Jarkaplid tersebut, KIA berbendera Vietnam diduga keras telah melakukan pelanggaran penangkapan ikan di Landas Kontinen Indonesia," ujar Letkol Tony.
Selain itu, 2 KIA tersebut juga diketahui tanpa dilengkapi dengan surat dokumen perizinan yang sah dari pemerintah Republik Indonesia yaitu SIUP dan SIPI, sehingga kedua KIA berbendera Vietnam tersebut diamankan dengan cara dipandu menuju Dermaga Posal Sabang Mawang, Natuna untuk dilaksanakan proses hukum selanjutnya.
Selanjutnya, dua barang bukti KIA berbendera Vietnam tersebut bersama nahkoda dan sejumlah ABK-nya akan diserahkan kepada pihak Lanal Ranai untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
(Yan)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di