Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Kronologi Maling di PT BBS Tewas Dikeroyok: Korban Diikat, Kepala Dipukul
1 Desember 2022 8:08 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Batam, Batamnews - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengungkap kronologi pengeroyokan maling plat besi di PT Bahtera Bahari Shipyard (BBS) hingga satu diantaranya meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Kasus tersebut menjerat empat oknum petugas keamanan atau security. Keempatnya pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Empat orang ini yang merupakan security PT BBS sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman, Rabu (30/11/2022).
Menurutnya, keempat security tersebut berinisial BM (35), AY (32), M (33) dan ES (25). Mereka saat itu hendak menangkap tiga pelaku pencurian besi di perusahaan tempat mereka bekerja.
Saat itu, satu pelaku berhasil melarikan diri, kemudian satu pelaku lainnya berhasil ditangkap sedangkan satu pelaku bernama Julius tewas dikeroyok oleh keempat pelaku.
"Sama mereka ini mereka tangkap, namun bukan hanya sekedar diamankan akan tetapi mereka keroyok hingga mengakibatkan korban kehilangan nyawanya," kata dia.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat seutas tali yang dijadikan barang bukti. Tali tersebut digunakan untuk mengikat tangan dan kaki pelaku.
Tak hanya itu, juga terdapat sebuah Hendy Talky (HT) serta sebuah senter yang digunakan untuk memukul bagian kepala korban. Perbuatan itulah yang mengakibatkan korban tewas.
"Korban tewas bagian kepala dipukul dan diikat oleh mereka," sebutnya.
Rahman juga mengimbau kepada masyarakat agar tak melakukan tindakan main hakim sendiri. Dikatakannya bahwa Indonesia merupakan negara yang memiliki hukum untuk dipatuhi.
"Kejadian seperti ini harus dipertanggungjawabkan, hukum harus kita patuhi, apapun alasannya tidak dibenarkan melakukan main hakim sendiri terlebih dapat menghilangkan nyawa orang lain," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini keempat tersangka telah mendekam di balik jeruji Polresta Barelang. Mereka dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 K.U.H.Pidana, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
(rez)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di