Kronologi Tagih Utang Rental Mobil Berujung Penganiayaan Versi Keluarga Pelaku

Konten Media Partner
27 Agustus 2022 15:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua tersangka tindak kekerasan, Awsin dan Fachrur diamankan Polsek Lubuk Baja. (Dok. Polisi)
zoom-in-whitePerbesar
Dua tersangka tindak kekerasan, Awsin dan Fachrur diamankan Polsek Lubuk Baja. (Dok. Polisi)
ADVERTISEMENT
Batam, Batamnews - Pihak keluarga dari pelaku kasus penganiayaan yang disebabkan oleh perjanjian utang piutang rental mobil yang saat ini ditangani oleh Polsek Lubuk Baja, Kota Batam, membantah jika pelaku yang memiliki utang kepada korban, Sabtu (27/8/2022).
ADVERTISEMENT
Menurut keluarga tersangka, terjadinya penganiayaan tersebut dikarenakan korban lah yang memiliki utang senilai Rp 16 juta kepada pelaku.
Berdasarkan informasi dari kerabat salah satu pelaku, Hadi menceritakan kronologi awal perjanjian sewa menyewa kendaraan tersebut hingga terjadinya proses penganiayaan. Awalnya, korban bernama Eko menyewa satu unit mobil Toyota Agya berwarna merah terhadap pelaku.
"Dia (korban) menyewa mobil kepada pelaku pada tahun 2019 lalu, saat itu ia menyewa mobil untuk keperluannya pribadi selama 3 bulan lamanya," ujar Hadi.
Kemudian, lanjut Hadi, biaya mobil yang dirental korban pun sudah mencapai Rp 16 juta. Namun korban tak mampu membayar dan melarikan diri.
ADVERTISEMENT
Setelah dilakukan pencarian oleh pelaku, korban pun berhasil ditemukan. Namun saat itu korban tak memiliki uang untuk membayar sehingga pihak pelaku memberikan waktu dengan menggunakan surat perjanjian.
"Dikasih waktu si korbannya, tapi tak juga dibayar," katanya.
Dikarenakan tak adanya itikad baik untuk membayar yang dilakukan korban, para pelaku pun geram dan menganiaya korban hingga berujung pada laporan kepolisian.
"Saudara saya itu emosi lalu memukul korban karena si korban tak bisa membayar dan tak ada itikad baik," ucap Hadi.
Lebih lanjut, Hadi menyayangkan informasi yang telah diberikan oleh Kapolsek Lubuk Baja kepada Batamnews karena hal tersebut tak sesuai dengan peristiwa yang ada.
ADVERTISEMENT
"Peristiwanya tak seperti itu, korban yang memiliki utang kepada pelaku," imbuhnya.
Sebelumnya, Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono menjelaskan motif dari penganiayaan tersebut. Ia mengatakan bahwa pelaku sakit hati dengan ucapan korban saat menagih utang.
Utang tersebut berasal dari proses rental mobil. Di mana saat itu korban menitipkan mobilnya kepada pelaku yang merupakan pengusaha rental mobil. Namun mobil tersebut tak dibayar oleh pelaku hingga mencapai Rp 16 juta.
(rez)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id