Konten Media Partner

Legislator Minta Kendaraan FTZ Bisa Keluar Batam selama Libur Natal

20 Desember 2022 14:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Antrean kendaraan yang hendak menyeberang ke Bintan memenuhi Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Batam. (Foto: ist/batamnews)
zoom-in-whitePerbesar
Antrean kendaraan yang hendak menyeberang ke Bintan memenuhi Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Batam. (Foto: ist/batamnews)
ADVERTISEMENT
Batam, Batamnews - Anggota DPRD Kota Batam, Tumbur Sihaloho meminta kepada pihak terkait agar mengizinkan kendaraan fasilitas FTZ diizinkan ke luar Batam dengan syarat tertentu selama libur Natal dan Tahun Baru.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan pemilik kendaraan bisa menjaminkan biaya pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen.
"Jaminan itu bisa ditarik pemilik mobil setelah kembali ke Batam. Kita harapkan pemerintah menyikapi kondisi di Punggur sekarang. Banyak mobil tertahan di sana karena mobil FTZ. Jadi harus bayar PPN baru bisa keluar," kata Tumbur yang menjabat Wakil Ketua Komisi I DPRD Batam ini, Selasa (20/12/2022).
Kepada Kementerian Perhubungan dan Polri, ia minta pihak itu menyikapinya agar mobil-mobil yang tertahan bisa keluar tanpa membayar PPN.
"Ketika mobil kembali ke Batam, maka jaminan sebesar PPN itu bisa ditarik oleh pemilik mobil," kata dia.
Tumbur mengaku, pemilik kendaraan akan terbebani dengan PPN 10 persen saat akan menjalani liburan di luar kawasan FTZ.
ADVERTISEMENT
"Liburan hanya sebentar, tapi harus bayar PPN. Untuk Avanza, kan, harganya sekitar Rp 250 juta. PPN 10 persen jadi harus dibayar Rp 25 juta, hanya untuk dipakai liburan sebentar. Makanya ini perlu disikapi pemerintah dengan memberikan keringanan melalui jaminan itu," ujar Tumbur.
Kebijakan seperti diminta Tumbur sebenarnya sudah pernah diberlakukan Bea Cukai, pada April 2022 lalu. Saat mudik Lebaran, kendaraan FTZ bisa keluar Batam meski belum membayarkan kewajiban PPN 10 persen.
"Khusus hari raya ada kebijakan dari kita. Kebijakan itu juga dari BP Batam dan juga kepolisian," kata Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Bea Cukai Batam, Muhammad Rizki Baidillah.
ADVERTISEMENT
Kemudian, kendaraan FTZ yang akan dibawa keluar daerah tidak boleh dalam keadaan mati pajak. Proses pengurusan tersebut lebih dulu dilakukan di instansi BP Batam dengan mengurus surat rekomendasi. Kemudian, surat jalan dari pihak kepolisian dan terakhir akan disetujui oleh Bea Cukai Batam.
(jun)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di