Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Marketing Hotel Aston Dipolisikan Gara-gara Embat Setoran Rp 109 Juta
17 Desember 2018 16:57 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:52 WIB
ADVERTISEMENT
Senin 17 Desember 2018, 16:36 WIB

Tanjungpinang - Manajemen Hotel Aston mengambil langkah hukum melaporkan salah satu marketingnya dengan tuduhan menggelapkan uang tagihan.
ADVERTISEMENT
Pelaporan terhadap marketing berinisial M itu, dilakukan manajemen hotel tersebut ke Mapolres Tanjungpinang, Senin (17/12/2018).
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali mengungkapkan M diduga menggelapkan uang tagihan sebesar Rp 109 juta. Hal itu diketahui setelah manajemen Hotel Aston melakukan audit akhir tahun.
Terlapor diberikan tugas untuk menagihkan uang kegiatan pihak ketiga pada tahun. Namun uang sudah ditagih ia tidak menyerahkan kepada bagian manajemen.
"Setelah dilakukan kroscek ke pihak ketiga, mereka mengatakan sudah membayarnya," ujarnya.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidik sudah memeriksa sebanyak lima saksi dari pihak manajemen Aston dan pihak ketiga.
"Saat ini masih memeriksa keterangan sasksi," sebutnya.
(adi)
*Baca berita lainnya di Batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di Batamnews.co.id
ADVERTISEMENT