Masuk Tanjungpinang, Pengemudi dari Bintan Diminta Putar Balik Gegara Hal Ini

Konten Media Partner
19 Juli 2021 12:11 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Tanjungpinang sedang bertanya kepada seorang pengemudi yang akan melewati pos PPKM Darurat Kota Tanjungpinang. (Foto: Yude/Batamnews)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Tanjungpinang sedang bertanya kepada seorang pengemudi yang akan melewati pos PPKM Darurat Kota Tanjungpinang. (Foto: Yude/Batamnews)
ADVERTISEMENT
Tanjungpinang, Batamnews - Polda Kepri dan Polres Tanjungpinang meninjau lokasi penyekatan di perbatasan Kabupaten Bintan - Kota Tanjungpinang, Sabtu (17/7/2021).
ADVERTISEMENT
Tampak seorang pengemudi mobil diminta berputar balik karena tak memenuhi syarat memasuki area PPKM Darurat.
Pengemudi tersebut tidak memiliki surat vaksin dan surat rapid antigen.
Tampak Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt bersama Kapolresta Tanjungpinang AKBP Fernando mengawasi lokasi penyekatan di Km 16 Kabupaten Bintan.
“Ibu dari Bintan? Kalau dari Bintan masuk Tanjungpinang persyaratannya harus ada sertifikat vaksin dan surat antigen. Kalau misalnya tetap mau masuk kita ada rapid antigen tapi bayar sendiri. Tapi kalau tidak mau, silahkan mutar balik,” ujar Fernando.
Kapolres berharap warga Tanjungpinang yang hendak keluar daerah agar melengkapi semua persyaratan.
ADVERTISEMENT
“Yang pertama itu sertifikat vaksin, yang kedua menunjukkan bukti rapid antigen. Dan bagi warga Bintan, apabila bukan keperluan yang urgent tetap tinggal di Bintan. Karena kalau mau masuk ke Tanjungpinang akan ditetapkan aturan yang sama,” ucapnya.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhartd mengatakan mobilitas di hari keenam sudah mulai berkurang dibandingkan hari pertama.
“Kami sangat mengapresiasi kerjasama dan tingkat kepatuhan dari masyarakat Tanjungpinang,” kata Harry.
(ude)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di