Konten Media Partner

MUI Sepakat Imunisasi Campak dan MR Dilanjutkan

21 Agustus 2018 11:25 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Selasa 21 Agustus 2018, 10:11 WIB
MUI Sepakat Imunisasi Campak dan MR Dilanjutkan
zoom-in-whitePerbesar
Batam - Majelis Ulama Indonesia (MUI) sepakat pemberian imunisasi campak dan rubela bisa dilanjutkan. Hal itu berdasarkan fatwa MUI Nomor : 33 Tahun 2018 yang baru dikeluarkan.
ADVERTISEMENT
Fatwa yang ditetapkan 20 Agustus 2018 tersebut disebutkan penggunaan vaksin memang terdapat unsur babi sehingga haram, namun pada saat ini boleh (mubah) digunakan.
Dalam fatwa itu dijelaskan beberapa poin mengapa hal itu disepakati. Di antaranya karena kondisi keterpaksaan (darurat syar’iyyah), belum ditemukan vaksin MR yang halal dan penguatan keterangan dari ahli yang kompeten bahwa bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi.
Fatwa tersebut juga menyebutkan rekomendasi agar pemerintah melalui Kemenkes segera menyelesaikan masalah sertifikasi halal sesuai ketentuan perundang-undangan.
MUI juga berharap dalam poin empat rekomendasi pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal melalui WHO dan negara-negara muslim agar memperhatikan kepentingan umat muslim akan kebutuhan obat-obatan dan vaksin yang halal dan suci.
Sebelumnya baik daerah maupun pusat menunda pelaksanaan imunisasi karena berdasarkan himbuan MUI yang meminta umat muslim untuk menunda imunisasi.
ADVERTISEMENT
Pasalnya belum dinyatakan halal. Bahkan di Provinsi Kepri terdapat tiga kabupaten dan kota seperti Karimun, Bintan dan Natuna yang sudah secara massal menunda imunisasi MR.
(tan)
*Baca berita terkait lainnya di Batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di Batamnews.co.id