Konten Media Partner

PAD Karimun dari Tambang Granit Meningkat Tahun Ini

29 Oktober 2021 16:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi
ADVERTISEMENT
Karimun, Batamnews - Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak sektor tambang mineral di Karimun mengalami peningkatan tahun ini.
ADVERTISEMENT
Oktober 2021 ini, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karimun menerima setoran pajak minerba mencapai Rp 160 miliar.
Sementara, dibandingkan hingga Oktober tahun 2020 lalu, Bapenda mendapat setoran pajak sekitar Rp 100 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karimun, Kamarulazi mengatakan, setoran kepada kas daerah dari sektor Minerba tahun 2021 ini per Oktober sudah mencapai Rp160 miliar.
"Realisasinya sampai Oktober tahun 2021 mencapai Rp160 miliar. Kalau dibandingkan dengan tahun 2020 kemarin per Oktober, hanya berkisar Rp100 miliar lebih. Artinya tahun ini ada peningkatan yang signifikan," kata Kamarulazi.
Selama pandemi Covid-19 melanda, pemasukan andalan untuk kas daerah masih bergantung pada sektor pajak pertambangan.
Sektor tambang yang menjadi andalan di Kabupaten Karimun, terdiri dari tambang granit, pasir dan tanah urug.
ADVERTISEMENT
Secara spesifik, perusahaan granit merupakan penyetor pajak terbesar di Kabupaten Karimun, dalam hal ini adalah PT Pasific Granitama.
"Di Kabupaten Karimun ada enam perusahaan granit, dan yang terbesar setoran pajaknya adalah PT Pasific Granitama," ujar Kamarulazi.
Meski ada satu perusahaan granit terbesar dalam hal ini PT Karimun Granit (PT.KG), namun sejauh ini belum dapat diandalkan pendapatannya, karena perusahaan tambang granit yang berlokasi di Pasir Panjang itu saat ini masih fokus pada pembayaran hutang pajak dan denda penunggakan sebesar Rp10 Miliar lebih.
"PT KG sekarang sedang terjadi peralihan manajemen dan masih belum fokus kepada produksi secara besar-besaran, mereka saat ini masih fokus kepada membayar pajak tertunggak berikut dengan denda. Yang dibayar secara menyicil setiap bulannya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Alasan PT KG masih berhutang membayar pajak, karena peningkatan produksi masih di bawah dari ongkos operasional.
Untuk Tambang Timah di Karimun tidak masuk untuk PAD. Karena merupakan galian golongan A, yang pendapatannya hanya diperoleh berdasarkan fee dari pemerintah pusat, melalui dana bagi hasil.
(aha)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di