Konten Media Partner

Penanganan Kasus Laka Kerja di Marcopolo Shipyard Batam, Hanya Denda Rp 100 Ribu

25 November 2022 13:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi
ADVERTISEMENT
Batam, Batamnews - Anggota Komisi IV DPRD Batam, Muhammad Mustofa tergelitik sekaligus miris mengetahui sanksi yang diberikan UPT Pengawas Ketenagakerjaan dalam kasus kecelakaan di PT Marcopolo Shipyard, Tanjunguncang.
ADVERTISEMENT
Dua pekerja subcon di galangan kapal itu tewas akibat ledakan saat melakukan tank cleacing. Mustofa menyebut menerima laporan Wasnaker Kepri jika kasus itu sudah tuntas dan inkrah.
Kata dia, manajemen subcon yang menyalurkan pekerja ke PT Marcopolo tersebut dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Hubungan Industrial. Ada sejumlah hal yang tak mereka penuhi terkait safety para pekerja.
"Putusannya bersalah, tapi (sanksi) hanya didenda Rp 100 ribu," ujarnya, Rabu (23/11/2022).
Menurutnya, jika yang dituntut hanya administrasinya saja, maka keluarga korban bisa membawa putusan itu ke kepolisian menjadi delik aduan.
"Kalau seperti ini, masalah serupa akan terus berlanjut. Rata-rata dalam sebulan itu ada satu kasus laka kerja yang menewaskan pekerja dan itu terlalu tinggi, harusnya kan zero insiden," kata Mustofa.
ADVERTISEMENT
Untuk mengurangi kasus tersebut, lanjutnya pihaknya akan menyarankan keluarga untuk melaporkan ke kepolisian agar disidik secara pidana.
"Apakah ini delik aduan atau bukan. Kalau ini delik aduan saya minta pihak keluarganya melaporkan. Karena keputusannya sudah inkrah, dinyatakan bersalah, membayar Rp 100 ribu. Kalau dinyatakan bersalah itu kan ada kelalaian," ujarnya lagi.
Menurutnya polisi tidak pernah menindaklanjuti kasus-kasus laka kerja di Batam. Tidak ada efek jera bagi perusahaan yang lalai K3.
"Polisi tidak pernah menindaklanjuti itu. Di sisi lain yang namanya sistem untuk membuat efek jera juga tidak ada, makanya banyak perusahaan yang menerapkan K3 dengan semaunya," pungkas Mustofa.
ADVERTISEMENT
(jun)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di