Konten Media Partner

Pengusaha Kapal Bagan di Natuna Bantah Tudingan Nelayan Desa Pengadah

19 Juni 2020 11:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Nelayan Desa Pengadah resah, kapal bagan beroperasi si bawah zona tangkap (Foto:Yanto/Batamnews)
zoom-in-whitePerbesar
Nelayan Desa Pengadah resah, kapal bagan beroperasi si bawah zona tangkap (Foto:Yanto/Batamnews)
Natuna - Aktivitas kapal bagan di laut Desa Pengadah, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, diduga melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 71/PERMEN-KP/2016 halaman 38, tentang zona tangkap kapal bagan.
ADVERTISEMENT
Didalam peraturan tersebut menjelaskan, untuk jenis kapal bagan berperahu dengan bobot 0-10 GT dengan lampu penerangan di bawah 2000 watt, wilayah tangkapan harus sejauh 2-12 mil dari bibir pantai. Sedang untuk kapal bagan dengan bobot 10-30 GT dengan lampu penerangan dibawah 2000 watt wilayah tangkapan harus sejauh 4-12 mil dari bibir pantai.
Karena dinilai tak mengindahkan Permen-KP tersebut, nelayan Desa Pengadah yang resah akibat kehadiran kapal bagan ini pun melaporkan aktivitas kapal tersebut ke Kepala Desa (Kades) setempat. Mereka merasa terganggu karena kapal bagan beraktivitas di bawah zona tangkap yang seharusnya dipatuhi oleh kapal bagan.
"Hal ini tentunya sangat meresahkan kami para nelayan lokal, dengan alat tangkap seadanya yang pasti kita sudah kalah bersaing. Tak ayal dalam beberapa hari ini hasil tangkapan kami pun berkurang," ucap Eka Rizal, salah satu nelayan Desa Pengadah kepada Batamnews, Selasa (16/6/2020).
ADVERTISEMENT
Sementara itu, salah seorang pengusaha kapal bagan asal Desa Kelanga, Budiatin saat dikonfirmasi terkait laporan nelayan Desa Pengadah, mengakui bahwa di musim cumi-cumi tiba, kapalnya memang beroperasi di wilayah laut Desa Pengadah. Namun ia membantah jika kapalnya beroperasi di bawah 2 mil dari garis pantai.
"Zona tangkap kita tetap diatas 2 mil, paling dekat 2 mil. Tidak pernah kurang dari itu, karena kita memahami aturan terkait zona tangkap tersebut. Dan kapal bagan yang beroperasi di sana pun bukan hanya milik satu dua orang pengusaha, tetapi ramai. Karena memang bertepatan dengan musim cumi lagi naik. Mungkin sekitar belasan bagan yang beroperasi," ujarnya.
Budiatin pun siap berdiskusi dan mediasi dengan nelayan Desa Pengadah terkait laporan tersebut. Hal ini untuk mencari solusi dan jalan keluar yang terbaik. "Namun sampai saat ini baik pihak desa maupun perwakilan dari nelayan Desa Pengadah, memang belum ada datang dan berdiskusi dengan kami," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Hal senada juga disampaikan Musawir, salah satu pengusaha kapal bagan asal Desa Tanjung.
"Kami siap untuk rembuk dan berdiskusi. Kalau bisa pihak desa memfasilitasi pertemuan antara nelayan pesisir Desa Pengadah dan para pengusaha bagan. Itu lebih bagus, dari pada ketika hal ini didiamkan dan nelayan merasa dirugikan lalu timbul aksi anarkis dengan melakukan pengerusaksn bagan dan lain hal, tentu ini yang jangan sampai terjadi," sebutnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya belasan nelayan pesisir Desa Pengadah, Senin (15/6/2020) mendatangi kantor Desa Pengadah guna melaporkan dan mengadukan terkait adanya beberapa kapal bagan yang beroperasi di wilayah tangkapan mereka yaitu di bawah 2 mil.
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di
ADVERTISEMENT