Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Plt Bupati Bintan Minta Penegak Hukum Selidiki Lelang Online Pulau Tambelan
28 Agustus 2021 14:54 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Bintan, Batamnews - Kabar pelelangan secara online Pulau Tambelan di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau memantik reaksi Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan.
ADVERTISEMENT
Anak Gubernur Kepri Ansar Ahmad itu meminta agar kasus pelelangan Pulau Tambelan yang disebarkan di media sosial ditelusuri oleh penegak hukum.
"Kita minta aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian hendaknya dapat menelusuri motif terkait pelaku yang melakukan pelelangan terhadap Pulau Tambelan," ujar Roby, Jumat (27/8/2021)..
Pulau Tambelan merupakan kecamatan terluar di Kabupaten Bintan yang letaknya berdekatan dengan Kalimantan Barat. Kabar pulau ini dijual telah dibahas hingga ke tingkat nasional. Apalagi Komisi II DPR RI juga sudah berkomentar terkait masalah itu.
"Jadi kasus ini juga mencuri perhatian DPR RI. Bahkan mereka berkomentar terkait penjualan pulau tersebut," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Pria kelahiran Kota Tanjungpinang ini menduga bisa saja pemilik akun yang memposting pelelangan Pulau Tambelan melakukan sebuah keisengan.
Dia menghimbau agar hendaknya media sosial tidak dijadikan sebagai media iseng karena dapat dijerat hukum.
"Di media sosial bisa saja orang tersebut iseng. Namun kita minta aparat penegak hukum untuk menelusurilah nanti,” katanya.
Sebelumnya, lelang Pulau Tambelan tersebut dibuka di sebuah akun Instagram. Nilai kelipatan Rp 25 ribu dengan harga 'tembak' di angka Rp 1,4 triliun.
"Menurut saya itu ilegal, dan ini kejadian sudah berulang kali. Mungkin, kenapa terus berulang karena pihak yang entah iseng atau serius menjual pulau-pulau Indonesia secara online itu belum pernah ada yang berhasil ditangkap lalu dijatuhi hukuman," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, perbuatan lelang tersebut mengusik nasionalisme rakyat. Bahkan, bisa memunculkan ketidakpercayaan rakyat terhadap penegak hukum.
(ary)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di