Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten Media Partner
Polair Karimun Tangkap Pancung Bermuatan Rokok Senilai Rp 170 Juta
6 Juli 2020 17:09 WIB
ADVERTISEMENT
Karimun - Patroli Satpolair Polres Karimun mengamankan sebuah kapal pancung bermuatan rokok. Barang kena cukai (BKC) ilegal itu rencananya akan diangkut ke Sungai Gunung, Riau dari Batam.
ADVERTISEMENT
Polisi mengamankan 30 dus rokok merk H-Mild dari atas pancung bermesin 40 PK itu. Penangkapan dilakukan kapal patroli KP XXXI 30 - 2001 di perairan Semembang, Durai, Kabupaten Karimun, Sabtu (5/7/2020) dini hari.
Wakapolres Karimun, Kompol Krisna Yowa mengatakan aktivitas pancung yang mencurigakan membuat anggota Polair melakukan pengecekan dan pemeriksaan
"Mencurigakan dan dilakukan pemeriksaan oleh anggota patroli. Sehingga diketahui boat pancung itu membawa 30 Dus Rokok merk H Mild," ujarnya.
Seorang tersangka Sp alias P dikatakan Wakapolres mengaku sudah beberapa kali membawa barang secara ilegal.
"Ia mengakui merupakan aksi yang kedua, yang pertama berhasil, Ini yang kedua," ujarnya.
Nilai barang-barang itu ditakar hingga Rp 170 juta, sementara pemilik disebutkan bernama Az
ADVERTISEMENT
Sp diupah sebesar Rp 200 ribu untuk satu dus rokok yang dibawa.
Polres Karimun melimpahkan kasus ini ke Bea Cukai Karimun. Penyelundupan rokok tersebut melanggar Pasal 54 jo 56 UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di