Kumparan Logo
Konten Media Partner

Polisi Jerat 3 Remaja Admin Grup WA Porno di Batam dengan UU ITE

BATAMNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi Jerat Tiga Remaja Batam Admin Grup WA Porno dengan UU ITE
zoom-in-whitePerbesar
Polisi Jerat Tiga Remaja Batam Admin Grup WA Porno dengan UU ITE

Batam - Tiga tersangka kasus pornografi di Batam dijerat polisi dengan UU ITE. Ketiganya RA (14 tahun), MZ (15 tahun), dan MP (18 tahun) merupakan admin grup WhatsApp yang menyebar konten berbau pornografi.

Lebih dari ratusan file foto dan video sudah disebar admin di grup tersebut. Polisi mengidentifikasi jika nomor-nomor telepon grup WA yang menjadi anggota grup merupakan remaja dan anak-anak.

Ketiga tersangka terjerat Pasal 29, Pasal 33, Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, mengungkapkan ketiganya juga disangkakan Pasal 45 ayat 1 nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling singkat selama 2 tahun dan maksimal 12 tahun.

“Kami melakukan dengan penuh pertimbangan. Kami melihat sisi kejiwaan dan latar belakang si anak. Untuk dua anak di bawah umur, masih di dalam pantauan kami,” kata Arie, Senin (1/1/2021).

embed from external kumparan

Dua tersangka masih di di bawah umur. Polisi menurutnya masih berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya.

“Meskipun kami tetapkan sebagai tersangka, untuk penanganan dan penahanan itu masih menjadi pertimbangan penyidik,” ucapnya.

(ude)

Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id

Berita ini pertama kali terbit di