Konten Media Partner

Polisi Tangkap Oknum Dokter di Bintan Saat Nyabu

11 September 2021 11:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bintan, Batamnews - Satresnarkoba Polres Bintan menahan seorang dokter berinisial R, karena kasus narkoba Selasa (7/9/2021) lalu. Dari pemeriksaan urine, R terbukti positif amphetamine.
ADVERTISEMENT
Dokter tersebut diamankan polisi saat berada di kediamannya Kelurahan Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara. R selama ini bertugas di puskesmas setempat.
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, mengatakan R masih berstatus tenaga kontrak.
"Tenaga kesehatan itu ditahan di sel selama 3 hari. Itu dilakukan sesuai aturan yaitu 3x24 jam. Kami menahan terduga pelaku untuk proses pengembangan kasus," ujar Tidar, Jumat (10/9/2021).
Tidak ada perlawanan saat R diamankan. Polisi langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumahnya. Di sana tidak ditemukan narkoba, namun didapati barang bukti alat hisap sabu.
"Selama 3 hari (ditahan) itu juga kita melakukan penyelidikan, namun tetap tidak mendapati bukti kuat yang mengarah ke pengedar. Yang bersangkutan hanya sebagai pemakai," jelasnya.
ADVERTISEMENT
R sendiri sudah mengakui jika ia mengkonsumsi sabu-sabu sejak Januari 2021. Bahkan sebelum ditangkap dia juga baru selesai menggunakan narkoba.
R dianggap kooperatif dan memohon untuk direhabilitasi. Atas rekomendasi pihak keluarga maka kepolisian menyetujui ia tak ditahan dan wajib menjalani rehabilitasi.
"Dua hari lalu diserahkan ke BNN Tanjungpinang karena tenaga medis itu akan menjalani rehabilitasi," katanya.
Kapolres mengatakan pihaknya sedang mendalami kasus ini. Begitu juga terkait dari mana yang bersangkutan mendapatkan narkoba tersebut dan motifnya memakai narkoba.
(ary)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di