Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
Polsek Bintim Ringkus Penadah Barang Curian Arianto
26 Januari 2018 10:45 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB

ADVERTISEMENT
BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Polsek Bintan Timur menangkap penadah barang curian yang dijual tukang jual bumbu dapur, Arianto alias Anto (35) bersama buruh bangunan, Ahmad Subaidi (32) alias Beni.
ADVERTISEMENT
Arianto dan Ahmad Subaidi sudah beraksi di delapan tempat.
Jajaran Unit Reskrim Polsek Bintan Timur (Bintim) juga membekuk penadah barang curian itu di Kijang, Kecamatan Bintim.
"Kami juga bekuk penadah barang curian dari dua pelaku itu. Penadahnya bernama Doni berdomisili di Kijang," ujar Kapolsek Bintan Timur, AKP Abdul Rahman di Mapolsek Bintim, kemarin.
Dari tangan penadah itu, polisi berhasil mengamankan kompresor, mesin gerinda Tv dan barang elektronik lainnya. Barang bukti merupakan hasil curian dari Anto di 6 TKP dan Beni di 2 TKP.
"Penadahnya kami jerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," katanya. (ary)
Berita ini terbit pertama kali di batamnews.co.id baca di sini