Konten Media Partner

PPKM Level 1 Berlaku di Batam hingga 7 November, Aktivitas Warga Tetap Normal

7 Oktober 2022 9:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kawasan Batam Centre diabadikan dari kamera drone. (Foto: dok. Batamnews)
zoom-in-whitePerbesar
Kawasan Batam Centre diabadikan dari kamera drone. (Foto: dok. Batamnews)
ADVERTISEMENT
Batam, Batamnews - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 hingga 7 November 2022. Langkah ini diperlukan untuk mengantisipasi adanya potensi naiknya kasus Covid-19 di Kota Batam.
ADVERTISEMENT
Kebijakan itu pun tertuang dalam Surat Edaran No. 56 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad, yang diterima Kamis, dan dibuat berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 46 tahun 2022 yang berlaku 4 Oktober hingga 7 November 2022.
Selama PPKM level 1, satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran dari jarak jauh dan perkantoran bisa menerapkan kebijakan bekerja dari kantor 100 persen sesuai protokol kesehatan.
Kegiatan pelayanan di sektor esensial termasuk kesehatan, penyediaan bahan pangan, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, dan proyek vital nasional dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan. Industri juga dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
ADVERTISEMENT
"Namun, apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan akan ditutup selama lima hari," kata Wakil Wali Kota Batam dalam surat edarannya mengutip Antara.
Selama PPKM Level 1, pasar tradisional, pedagang kali lima, toko kelontong, tempat pangkas rambut, tempat cuci kendaraan, warung makan, dan tempat usaha sejenis diizinkan beroperasi penuh dengan menerapkan protokol kesehatan.
Rumah makan, restoran, dan kafe juga diizinkan buka dengan 100 persen kapasitas, tetapi dengan pembatasan jam operasional hingga pukul 22.00 WIB. Namun, restoran yang hanya melayani pesan antar dapat beroperasi selama 24 jam.
Mal dan bioskop juga boleh dibuka dengan kapasitas 100 persen dengan pembatasan waktu operasi hingga pukul 22.00 WIB dan penerapan protokol kesehatan. Kegiatan ibadah, olahraga, seni, dan budaya juga diizinkan dengan syarat menerapkan protokol kesehatan ketat.
ADVERTISEMENT
Sarana transportasi umum bisa dioperasikan dengan kapasitas maksimum 100 persen. Namun, pemerintah kota membatasi jam operasional angkutan umum Trans Batam hingga pukul 20.00 WIB.
Amsakar menegaskan bahwa pelaku usaha serta pengelola restoran, pusat perbelanjaan, dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan bisa dikenakan sanksi administratif.
"Begitu juga setiap individu yang melanggar, dapat dikenakan sanksi," katanya.
(ruz)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di