Pria di Meranti Ditahan Polisi Gegara Pelihara Kukang

Konten Media Partner
14 Juni 2021 12:13 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pria di Meranti ditahan karena menangkap satwa dilindungi, sejenis Kukang. (Foto: Arjuna/Batamnews)
zoom-in-whitePerbesar
Pria di Meranti ditahan karena menangkap satwa dilindungi, sejenis Kukang. (Foto: Arjuna/Batamnews)
ADVERTISEMENT
Meranti, Batamnews - Pelihara satwa langka jenis Kukang, Warga Selat Panjang, Zn alias U (42) berurusan dengan polisi. Hewan tersebut menurut polisi merupakan satwa dilindungi
ADVERTISEMENT
Warga Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti itu akhirnya ditahan.
Kanit Reskrim Polsek Merbau, Iptu Benny A Siregar SH MH, mengungkapkan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
Zn menangkap dan menyimpan seekor kukang di rumahnya yang beralamat di Jalan Cempaka, Kelurahan Teluk Belitung.
"Setelah mendapat informasi tersebut kita langsung bergerak menuju rumah terlapor, dan benar ditemukan seekor kukang di sebalik pintu rumah tersebut," kata Benny, Senin (14/6/2021)
Kepada pihak berwajib, ZN pun tak dapat menampik. Dia mengaku bahwa kukang tersebut ditangkap saat berada di atas pohon belimbing sekitar rumahnya.
Bahkan ZN berencana akan membawa hewan itu Kabupaten Bengkalis untuk dipelihara.
"Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pasal 21 ayat 2 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati," jelas Benny.
ADVERTISEMENT
Saat ini, terlapor beserta barang bukti diamankan di Mako Polsek Merbau untuk dilakukan proses lebih lanjut.
(jun)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di