Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Ranitidin Masih Dijual Bebas Tapi Jenis dan Merek Tertentu
15 Oktober 2019 16:11 WIB
ADVERTISEMENT
Batam - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan surat perintah penarikan obat Ranitidin berbentuk injeksi dan sirup yang biasa digunakan untuk mengobati penyakit lambung dan usus.
ADVERTISEMENT
Penarikan obat tersebut dilakukan karena, adanya senyawa N-Nitrosodimetilamina yang terkandung di dalam obat tersebut. Senyawa tersebut sangat berbahaya, karena dapat memicu kanker jika dikonsumsi dalam jangka panjang.
Dari pantauan Batamnews di beberapa apotek kawasan Botania 1, memang masih terdapat yang menjual obat dengan merek tersebut. Namun tidak untuk yang dilarang oleh BPOM.
“Yang injeksi tak ada mas, sudah dilarang sama BPOM. Tapi yang tablet sama yang sirup boleh,” ujar seorang pegawai di salah satu apotek di Botania ketika ditanyakan.
Di tempat lainnya, baik toko obat maupun apotek rata-rata hanya menjual obat yang berbentuk tablet dan sirup yang diizinkan oleh BPOM.
Kepala BPOM Kepri Yosef Setiawan mengatakan selama ini pihaknya sudah memantau keberadaan obat yang dilarang tersebut agar tidak diedarkan.
ADVERTISEMENT
“Kalau untuk penarikan itu dilakukan oleh produsen obat tersebut, kami melakukan pemantauan proses penarikan tersebut dan obat yang ditarik tidak semua jenis ranitidin, namun ada hanya untuk jenis dan batch tertentu, adapun tenggat waktu yang diberikan untuk penarikan adalah 80 hari kerja,” ujarnya.
Adapun jenis obat ranitidin yang tidak boleh dipasarkan dan sudah ditarik dari pasaran yaitu:
- Ranitidin Cairan Injeksi 25 mg/mL, pemegang izin edar PT Phapros Tbk,
- Zantac Cairan Injeksi 25 mg/mL, pemegang izin edar PT Glaxo Wellcome Indonesia,
- Rinadin Sirup 75 mg/mL, pemegang izin edar PT Global Multi Pharmalab,
- Indoran Cairan Injeksi 25 mg/mL, pemegang izin edar PT Indofarma; dan
ADVERTISEMENT
- Ranitidin Cairan Injeksi 25 mg/mL, pemegang izin edar PT Indiofarma
Yosef menjelaskan, masyarakat tidak perlu khawatir jika ingin mengkonsumsi ranitidin karena tidak semua ranitidin yang mengandung senyawa NDMA tersebut. Namun jika masih khawatir, ada alternatif obat lain selain ranitidin yang mempunyai senyawa yang sama.
"Tersedia obat lain golongan H2 bloker yang dapat digunakan untuk mengatasi keluhan lambung, yaitu, Cimetidin dan Famotidin. Tapi kalau bisa, dianjurkan berkonsultasi dengan dokter atau apoteker jika ingin mengganti obat yang akan diminumnya" ucap Yosef.
(ude)
*Baca berita lainnya di Batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di Batamnews.co.id